Jakarta (ANTARA) - Putusan yang dibuat sembilan hakim konstitusi tidak dipengaruhi tiga lembaga pengusul, yakni presiden, DPR serta Mahkamah Agung, lantaran hakim independen dan imparsial, kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

"Hakim konstitusi bukan representasi dan tidak mewakili kepentingan lembaga negara yang mengusulkan. Keberpihakan hakim konstitusi hanya kepada hukum dan keadilan," ujar Suhartoyo dalam seminar daring bertajuk "Dua dekade perkembangan dan dinamika kekuasaan kehakiman", Selasa.

Menurut Suhartoyo, hakim konstitusi langsung menyudahi keterikatan kepentingan dengan tiga lini pemangku kekuasaan di Indonesia itu setelah dilantik.

Suhartoyo menyebut keberadaan hakim sebagai penegak hukum harus bebas dari pengaruh-pengaruh pihak yang berperkara serta tekanan masyarakat nasional dan internasional. Ada pun pencari keadilan di Mahkamah Konstitusi adalah warga negara Indonesia dengan pembuat peraturan perundang-undangan.

Apalagi independensi kekuasaan kehakiman secara jelas termuat sebelumnya dalam Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945, kemudian setelah perubahan UUD 1945, terdapat pada Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Untuk menciptakan independensi kekuasaan kehakiman, kata dia, diperlukan transparansi untuk mengeliminasi penyalahgunaan kekuasaan pengadilan, termasuk di Mahkamah Konstitusi.

Dalam menciptakan transparansi, ia menyebut Mahkamah Konstitusi terus mengupayakan memberikan layanan informasi yang terjangkau, mudah dipahami dan diterima publik secara utuh dan baik.

"Diharapkan melalui kepercayaan publik, MK dapat pula melahirkan peradilan modern yang cepat dan terukur serta berbasis IT agar persentuhan pengadilan berorientasi pemenuhan kebutuhan publik akan hukum dapat tercipta," ucap Suhartoyo.

Baca juga: Hakim MK sebut sepanjang 2019 tak ada pengujian perppu dikabulkan

Baca juga: Total lima perkara pengujian UU 2/2020 disidangkan di MK

Baca juga: Sidang MK diwarnai perdebatan pembatasan orang dalam ruang sidang

Baca juga: Sidang MK, seleksi hakim agung disebut kurang relevan

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020