rekonstruksi hari ini akan melibatkan tiga lokasi asli yang merupakan lokasi kelompok John Kei melakukan serangkaian aksi kriminal
Jakarta (ANTARA) - Polsa Metro Jaya Senin ini menggelar rekonstruksi rangkaian kasus pembunuhan berencana yang disertai penganiayaan dan perusakan yang dilakukan oleh John Kei dan anak buahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk menyempurnakan berkas acara pemeriksaan para tersangka dalam kasus ini.

"Kita mau menyempurnakan berkas acara pemeriksaan para tersangka yang lain untuk kita tuangkan langsung di lapangan seperti apa semuanya, untuk kita cocokkan lagi dengan menghadirkan teman-teman dari kejaksaan," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Polisi sebut 47 orang terlibat dalam kasus John Kei

Yusri mengatakan rekonstruksi Senin ini ini akan dilaksanakan di tiga lokasi asli yang merupakan tempat kelompok John Kei melakukan serangkaian aksi kriminal hingga  pembagian senjata tajam.

"Rekonstruksi kasus John Kei itu di Kelapa Gading, Arcici, dan Titian," ujar Yusri

Untuk diketahui, di wilayah Kelapa Gading merupakan lokasi pertama perencanaan aksi itu. Lokasi kedua yakni di wilayah Titian, Kota Bekasi yang merupakan markas dan lokasi penangkapan John Kei.

Sedangkan Lapangan Arcici, Jakarta Pusat merupakan lokasi para tersangka berkumpul dan membagikan senjata tajam sebelum John Kei dan kelompoknya melakukan penyerangan.

Baca juga: Tiga anak buah John Kei menyerahkan diri ke polisi

Setelah rekonstruksi di tiga wilayah itu, polisi juga menggelar rekonstruksi di Polda Metro Jaya. Rekontruksi di Polda Metro Jaya akan dilakukan seperti kejadian eksekusi di Jakarta Barat dan Tangerang.

"Kemudian rekonstruksi lagi di dalam Polda Metro Jaya," papar Yusri.

Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan puluhan anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang.

Baca juga: Kemkumham proses pencabutan pembebasan bersyarat John Kei

Selain itu, anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Atas kejadian tersebut, Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 38 orang anak buahnya sebagai tersangka.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020