Bandarlampung (ANTARA) - Pengacara artis VS yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online, Teguh Margono menyebutkan bahwa kliennya merupakan korban dari perdagangan orang atau human trafficking.

"Saya apresiasi pihak Kepolisian yang telah mengungkap perdagangan orang tapi yang saya ingin sampaikan klien kami adalah korban," kata Teguh, saat konferensi pers, di Mapolresta Bandarlampung, Kamis.

Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online VS

Ia mengatakan bahwa kliennya pun telah menyesali akan kejadian tersebut, karena VS datang ke Lampung hanya ingin bertemu dengan pengusaha di sini untuk masalah pekerjaan.

Bahkan, lanjut dia, status hukum dari kliennya pun hanya sebagai saksi dalam perkara prostitusi online tersebut karena ini baru dugaan kepada VS.

"Jadi karena ini baru dugaan dan statusnya sebagai saksi, kami hari ini akan menjemput klien kami untuk dibawa pulang," kata dia.

Baca juga: Pengusaha Lampung pesan VS artis FTV melalui medsos

Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung telah mengamankan tiga orang terkait dugaan prostitusi online yang melibatkan pekerja seni dengan inisial VS salah satu hotel berbintang di kota setempat.

Selain VS, polisi juga menangkap dua orang yang berperan sebagai muncikari dengan Inisial MK dan MMA dari kasus dugaan prostitusi daring yang melibatkan artis tersebut.

Dengan barang bukti yang diamankan oleh polisi yakni uang tunai sejumlah Rp15 juta dan bukti transfer bank dari sejumlah uang sebanyak Rp15 juta serta Rp1 juta, kemudian nota booking di salah satu hotel berbintang di Kota Bandarlampung, alat kontrasepsi dan tiga telepon genggam.

Baca juga: Polda Lampung benarkan artis VS ditangkap terkait prostitusi daring

Baca juga: Polda Sumbar tangkap muncikari diduga perdagangkan orang

Baca juga: Hana Hanifah klarifikasi soal DP Rp20 juta

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020