ANTARA - Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) menegaskan bahwa penemuan sebuah obat harus melewati proses yang panjang. Masyarakat pun harus cermat atas klaim peruntukan obat herbal, apabila peruntukannya berbeda dengan yang tercatat di BPOM, maka kebenaran obat itu diragukan. (Afra Augesti/BNPB/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)