Jakarta (ANTARA News) - Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengukuhkan dua guru besar yaitu Prof Dr dr Herkutanto, SpF(K), SH, LLM, FACLM dan Prof Dr dr Jenny Endang Bashiruddin, SpTHT (K) dalam sidang guru besar UI yang dipimpin Rektor UI Prof Dr der Soz Gumilar Rosliwa Somantri di Jakarta, Sabtu.

Prof Dr dr Herkutanto, SpF (K), SH, LLM, FACLM dikukuhkan sebagai guru besar tetap dalam Ilmu Forensik dan Medikolegal FKUI, dan Prof Dr dr Jenny Endang Bashiruddin, SpTHT (K) sebagai guru besar tetap dalam Ilmu Penyakit Telinga, Hidung dan Tenggorokan FKUI.

Pada kesempatan tersebut, Prof Herkutanto membacakan pidato pengukuhannya yang berjudul "Penyelesaian Masalah Medikolegal dengan Penerapan Model 'Forcier-Lacerte' pada Kasus Forensik, Hukum Kesehatan dan Asuransi".

Ia mengatakan, tuntutan hukum dan atau klaim asuransi sering terjadi atas pelayanan medis yang tidak memuaskan, kematian yang dianggap tidak wajar, atau akibat kecelakaan.

"Tujuan analisis medikolegal adalah diperolehnya sebuah tanggung jawab hukum pada suatu kasus, yang antara lain ditentukan oleh faktor kausalitas dan temporalitas," katanya.

Prof Herkutanto menyatakan, pemilihan topik dalam pidatonya dikarenakan adanya peningkatan kebutuhan penyelesaian masalah medikolegal di masyarakat. Selain itu, katanya, cara pandang disiplin ilmu kedokteran tidak sama dengan cara pandang disiplin ilmu hukum, dan keduanya tidak dapat dipakai secara langsung untuk menyelesaikan masalah medikolegal.

Sementara itu, Prof Jenny Endang Bashiruddin membacakan pidato pengukuhannya yang berjudul "Pencegahan dan Gangguan Pendengaran, Tantangan dan Harapan dalamm Implementasi Program Sound Hearing 2030".

Menurut ia, kesehatan indera pendengaran merupakan hal yang esensial untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM).

Kasus gangguan dan ketulian yang berdampak luas di masyarakat dan tingginya angka kejadian di Indonesia yaitu tuli akibat bising, tuli akibat infeksi, tuli kongenital, dan tuli pada usia lanjut.

"WHO SEARO pada tahun 2005 telah membentuk suatu organisasi Sound Hearing 2030 untuk mengkoordinasikan kegiatan pencegahan gangguan pendengaran di kawasan WHO SEARO," katanya.

Sound Hearing 2030 mempunyai misi untuk menurunkan gangguan pendengaran yang dapat dicegah pada 2030 melalui pengembangan sistem pemeliharaan kesehatan yang berkelanjutan.

Prof Jenny menambahkan, program Sound Hearing juga bertujuan mengurangi gangguan pendengaran yang dapat dicegah sebesar 50 persen pada tahun 2015 dan sebesar 90 persen pada tahun 2030.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010