Banda Aceh (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial N (47) karena diduga menghina ulama di media sosial.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Bima Nugraha Putra di Calang, ibu kota Kabupaten Aceh Jaya, Kamis, mengatakan N merupakan warga Desa Sentosa, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

Baca juga: Ulama: Menebar berita bohong hukumnya dosa besar

"N ditangkap karena diduga menghina ulama Aceh dengan cara melakukan postingan diduga mengandung unsur ujaran kebencian di media sosial Facebook," kata Iptu Bima Nugraha.

Ia menjelaskan terduga pelaku N ditangkap di kawasan Lambaro, Aceh Besar. Saat itu N hendak berangkat ke Medan, Sumatera Utara, menggunakan angkutan umum.

Penangkapan N berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan aparatur sipil negara tersebut sedang berada di terminal bus di Batoh, Banda Aceh.

Baca juga: Akademisi Unsyiah: Butuh keterlibatan ulama sosialisasikan COVID-19

Mendapat informasi itu, tim dipimpin Iptu Bima Nugraha Putra langsung bergerak ke Banda Aceh, mengejar keberadaan terduga pelaku tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) tersebut.

Sesampai di terminal bus Batoh, Kota Banda Aceh, ternyata terduga pelaku sudah berangkat 30 menit sebelumnya. Kemudian, polisi mengejar bus antarkota antarprovinsi tersebut.

Petugas akhirnya menjumpai bus tersebut sedang berhenti di kawasan Lambaro, Aceh Besar. Petugas langsung menaiki bus dan mengamankan N.

Baca juga: Ulama Aceh digandeng sosialisasikan mitigasi bencana berbasis agama

"Kini N diamankan di Mapolres Aceh Jaya bersama barang bukti sebuah telepon genggam. N dijerat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Bima.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020