Ada penambahan kasus yang cukup banyak dalam tujuh hari terakhir
Bandung (ANTARA) - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) diperpanjang sampai 29 September 2020.

PSBB secara proporsional kawasan Bodebek tahap sebelumnya telah berakhir pada 31 Agustus 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar Daud Achmad, Selasa, mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud.

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 10 September 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

"Ada penambahan kasus yang cukup banyak dalam tujuh hari terakhir di kawasan Bodebek," ucap Daud.

Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Selasa pukul 13:30 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 1.085.

Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.469-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. AKB di luar Bodebek sendiri diperpanjang hingga 26 September 2020.

Baca juga: PSBB Proporsional Bodebek diperpanjang 14 hari

Baca juga: Gubernur Jabar keluarkan aturan baru perpanjangan PSBB Bodebek

Daud mengatakan Kepgub tersebut ditetapkan supaya AKB di 22 daerah Jabar berjalan optimal.

"Bupati dan Wali Kota yang memberlakukan AKB diminta berkoordinasi dengan aparat keamanan seperti TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB," katanya.

Menurut Daud, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 pada masa AKB di Jabar. Masyarakat merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.

Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 karena masyarakat adalah garda terdepan melawan COVID-19, kata Daud.

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi dapat berjalan beriringan," katanya.

Baca juga: PSBB Proporsional Bodebek diperpanjang hingga 31 Agustus 2020

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jabar: Kedisiplinan warga kunci keberhasilan PSBB

 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020