Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Ahmad Daryoko mengatakan, pihaknya menginginkan agar badan usaha swasta untuk tidak menjadi kompetitor dalam menyalurkan listrik bagi masyarakat Indonesia.

"Koperasi atau swasta jangan menjadi kompetitor PLN," kata Ahmad Daryoko dalam sidang pleno uji materi Undang-Undang Kelistrikan Nomor 30 Tahun 2009 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu.

Ahmad menuturkan, pihaknya tidak akan menutup diri terhadap bantuan dari berbagai pihak dalam menyalurkan listrik di Tanah Air.

Ia hanya menginginkan agar bantuan seperti dari pihak swasta tersebut untuk tetap berada di bawah koordinasi PLN.

Jadi, ujar dia, pihak swasta bisa saja membuat pembangkit tenaga listrik tetapi kewenangan untuk pengelolaannya tetap berada di bawah PLN.

Bila ada pihak swasta yang bersaing dengan PLN, kata Ahmad, maka hal tersebut tidak sesuai dengan amanat dari UUD 1945, tepatnya Pasal 33 ayat (2) yang berbunyi, "Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara".

Terdapat sejumlah pasal dalam UU No 30/2009 yang diajukan Serikat Pekerja PT PLN untuk diujimaterikan, antara lain Pasal 11 ayat (3) yang berbunyi, "Untuk wilayah yang belum mendapatkan tenaga listrik, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberi kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi".

Menurut Ahmad, materi dari UU No 30/2009 membatasi kekuasaan negara dalam pemilikan perusahaan listrik sehingga listrik bisa dikuasai oleh perorangan atau swasta dengan menggunakan mekanisme pasar.

Sebelumnya, MK pada 15 Desember 2004 juga pernah menyatakan UU Ketenagalistrikan No 20/2002 dinyatakan tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Ketua MK saat itu, Jimly Asshiddiqie mengemukakan, untuk mengisi kekosongan hukum, maka UU Ketenagalistrikan No 15/1985 diberlakukan kembali.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010