Hak terdakwa untuk menolak, ya silakan menolak
Denpasar (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sekaligus sebagai Juru Bicara PN Denpasar Sobandi mengatakan untuk agenda berikutnya, sidang tetap digelar secara online, meskipun saat sidang perdana dengan agenda dakwaan, terdakwa atas nama I Gede Ary Astina alias Jrx "walk out" di persidangan.
 
"Kita melihat sendiri majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan teleconference (pasca Jrx walk out) dan jawaban jaksa tadi belum bisa menghadirkan, makanya sidang ditunda hari ini. Kehadiran terdakwa di persidangan adalah kewajiban sesuai Hukum Acara Pidana Pasal 154 ayat 2," kata Sobandi saat ditemui, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
 
Menurut Sobandi, saat Jrx beserta 12 kuasa hukumnya melakukan "walk out" dari persidangan, hal itu merupakan bagian dari upaya pembelaan diri, sehingga melakukan apa saja termasuk "walk out" dari persidangan.
 
"Menurut saya majelis hakim tadi sudah bijaksana bacakan dakwaan, apalagi sebelumnya sudah ditanyakan kepada terdakwa bahwa apakah sudah terima surat dakwaan, lalu penasihat hukum maupun terdakwa menjawab sudah terima. Terus ketika Jaksa membacakan dakwaan dia malah walk out," ujar Sobandi.
 
Ia mengatakan bahwa persidangan tetap mengacu pada dasar hukum atas perjanjian kerja sama tiga institusi penegak hukum, yaitu Mahkamah Agung, Kejagung, dan Menteri Hukum tentang pelaksanaan sidang secara teleconference.
 
Selain itu, ada juga berdasarkan SESMA Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana SE MA Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE MA Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru pada MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk wilayah status zona merah COVID-19.
 
"Hak terdakwa untuk menolak, ya silakan menolak, tapi sampai saat ini peraturan-peraturan dimaksud belum ada yang membatalkan bahwa itu tidak berlaku. Kita tidak bisa terus berdebat tentang pertimbangan pembuat undang-undang aturan seperti kesehatan COVID dan sebagainya," katanya.
 
Sebelumnya, drummer band Superman Is Dead (SID) ini menolak pelaksanaan sidang yang berlangsung secara online. Namun, majelis hakim tetap pada penetapannya bahwa sidang berlangsung secara online.
Baca juga: Jrx SID tolak sidang online, Ketua Majelis Hakim skors sidang 15 menit
 
Setelah mengajukan penolakan, Jrx bersama 12 kuasa hukumnya meninggalkan persidangan (walk out) yang sedang berlangsung secara virtual tersebut.
 
Menurut kuasa hukum Jrx SID, I Wayan Suardana alias Gendo bahwa dasar MOU tersebut hanya mengikat perjanjian tiga lembaga tersebut. Namun tidak mengikat pihak di luar kerja sama, sedangkan Jrx bukan pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut sehingga seharusnya hak-hak Jrx meminta diadili secara tatap muka patut dipenuhi pengadilan.
 
Selain itu, dari hasil tes cepat dan tes usap COVID-19, Jrx dinyatakan negatif COVID. Kata Gendo, maka Jrx bisa disebut bebas COVID, dan persidangan bisa dilakukan secara tatap langsung.
Baca juga: PN Denpasar rencanakan "live streaming" sidang perdana Jerinx SID
Baca juga: PN Denpasar tetap gelar sidang Jerinx SID secara daring

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020