sembari Perwako ini berjalan, mungkin alangkah baiknya segera diselesaikan perdanya
Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mengusulkan Peraturan Daerah tentang Penanganan COVID-19, demi memperkuat landasan hukum penerapan protokol kesehatan.

"Sebenarnya khusus Kota Batam telah terbit Perwako, sembari Perwako ini berjalan, mungkin alangkah baiknya segera diselesaikan perdanya, karena COVID-19 ini sudah jadi momok semua," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi si Batam, Jumat.

Pihaknya tengah menyusun draf perda yang akan segera disampaikan kepada DPRD Batam untuk dibahas dan ditetapkan.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Batam tambah 25, sembuh 4 orang

Baca juga: Terjadi penambahan 53 positif dan 14 sembuh kasus COVID-19 di Batam

Di tempat yang sama, rencana pemerintah untuk menerbitkan perda disambut baik Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.

Menurut dia, memang semestinya penanganan COVID-19 dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan pihak terkait.

"Kalau ditingkatkan jadi perda tak masalah, kami siap mendukung perda itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bagaimana pentingnya penanganan COVID-19," kata Nuryanto dalam rapat koordinasi bersama pemerintah dan FKPD.

Baca juga: Forkopimda Batam datangi warga sosialisasi protokol kesehatan

Baca juga: Perkembangan RSKI Galang, pasien rawat inap jadi 274 orang


Masih dalam kegiatan yang sama, Kepala Satpol PP Batam Salim menyebutkan tim terpadu telah melakukan penertiban penegakan Perwako 49 Tahun 2020, dan mendapati masyarakat yang masih abai menjalankan protokol kesehatan.

Sementara itu, hingga Jumat sore, tercatat 1.089 orang telah terkonfirmasi positif COVID-19 di Batam, sebanyak 636 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 42 orang meninggal dan 411 orang lainnya masih dirawat.

Baca juga: Seorang WN Irak positif COVID-19 di Batam

Baca juga: Di Batam, COVID-19 tembus 1.000 kasus

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020