Kira-kira dua pekan lagi kita naikkan ke penyidikan, jadi awal Oktober besok
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menjanjikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu berlanjut ke tahap penyidikan.

"Kira-kira dua pekan lagi kita naikkan ke penyidikan, jadi awal Oktober besok," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Puti Gede Ekawana, di Mataram, Jumat.

Dasar peningkatan penanganannya ini, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB. Unsur perbuatan melawan hukumnya telah dikantongi tim penyelidik. "Jadi indikasi kerugian negaranya itu ada," ujarnya.

Indikasi tersebut, lanjutnya, dilihat dari hasil analisa ahli konstruksi dari Universitas Mataram yang telah melakukan cek fisik. Ada dugaan pembangunannya tidak sesuai dengan perencanaan, sehingga mempengaruhi kelayakan bangunan.
Baca juga: Kejati selamatkan uang negara Rp182 juta dari dugaan korupsi di Majene


Karena itu, Ekawana menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan gelar perkara. Hasil analisa tim ahli dan bukti-bukti yang mengarah pada perbuatan melawan hukumnya akan disampaikan.

"Kalau sudah gelar, baru bisa kita pastikan naik penyidikan," ujarnya pula.

Ekawana mengaku penanganan kasus ini sempat tersendat, karena rumah sakit daerah tersebut dalihfungsikan untuk penanganan pasien COVID-19.

"Makanya biar kasusnya tidak lama mengendap, dan status penanganannya jelas, kita akan gelar untuk naik penyidikannya," kata Ekawana.

Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggalewa di Kabupaten Dompu dimulai pada tahun 2017 melalui dana APBD, dengan pihak pemerintah menyiapkan pagu anggaran Rp17 miliar.

Hasil lelangnya, perusahaan berinisial SA dari Makassar, Sulawesi Selatan, muncul sebagai pemenang. Perusahaan tersebut merilis harga penawaran Rp15,76 miliar.
Baca juga: Kejati Sulbar tangani korupsi peningkatan jalan di Majene
Baca juga: Ketua KPK sebut tiga sasaran pencegahan korupsi

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020