Paling lambat semester satu tahun 2021 kita sudah siap untuk dikonversi semuanya menjadi Bank Syariah Mandiri
Banda Aceh (ANTARA) - PT Bank Mandiri (Persero) menyatakan sebanyak 60 persen Dana Pihak Ketiga (DPK) di wilayah Provinsi Aceh telah terkonversi ke Bank Syariah Mandiri (BSM), dalam upaya bank itu mendukung implementasi Qanun atau Perda tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

Regional CEO Bank Mandiri Sumatra I Wono Budi Tjahyono, Senin, mengatakan Bank Mandiri Grup akan terus mengembangkan berbagai sektor, untuk memberi layanan terbaik kepada seluruh nasabah di Aceh, dalam proses konversi sebagai dukungan implementasi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang LKS.

Baca juga: Patuhi Qanun, 8 Kantor Cabang Bank Mandiri jadi bank syariah di Aceh

"Di posisi 18 September ini kita sudah mengkonversikan sekitar 60 persen dari dana pihak ketiga ke Bank Syariah Mandiri, kemudian sekitar 55 persen kita juga sudah lakukan konversi kredit ritel ke Bank Syariah Mandiri," kata Wono, pada Senin.

Wono menjelaskan Bank Mandiri memiliki 52 kantor cabang pembantu di provinsi tersebut, tujuh di antaranya telah melakukan konversi secara penuh ke BSM.

"Paling lambat semester satu tahun 2021 kita sudah siap untuk dikonversi semuanya menjadi Bank Syariah Mandiri," kata Wono lagi.

Baca juga: Pada 2022, diharapkan lembaga keuangan di Aceh gunakan sistem syariah

Selain itu, lanjut dia, untuk Sumber Daya Manusia (SDM) telah dilakukan migrasi secara bertahap ke BSM sesuai dengan aspirasinya. Sekitar 237 pegawai Bank Mandiri, lanjut dia, telah bergabung ke Bank Syariah Mandiri dan sisanya bertahap mengikuti proses konversi kantor cabangnya.

"Mandiri grup akan terus menyukseskan pelaksanaan Qanun di Aceh," ujarnya.

Baca juga: Qanun LKS Aceh beri tren positif pertumbuhan syariah di Indonesia

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020