Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil dosen Jurusan Teknik Sipil Universitas Indonesia Josia Irwan Rastandi sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront City di Kampar 2015-2016 Dinas PU Kampar Adnan (AN).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AN terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City 'multiyears' pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Tahun Anggaran 2015-2016," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, saksi Josia pernah diperiksa KPK pada Jumat (20/3). Saat itu penyidik mengonfirmasi peran saksi dalam proses perencanaan proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City tersebut.

Baca juga: KPK menahan dua tersangka korupsi proyek Jembatan Waterfront City

Selain itu, Josia juga dikonfirmasi terkait adanya komunikasi khusus dengan PPK dan pihak PT Wijaya Karya.

KPK telah mengumumkan Adnan bersama Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa (IKT) sebagai tersangka pada 14 Maret 2019.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Baca juga: KPK telah periksa 73 saksi penyidikan kasus Jembatan Waterfront City

Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan "engineer's estimate" kepada I Ketut Suarbawa.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang itu dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan "engineer's estimate" pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

Baca juga: Wijaya Karya hormati proses hukum di KPK terkait salah satu pegawainya

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak.

Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020