ANTARA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian COVID-19 maksimal Rp900 ribu di seluruh Indonesia. Harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri. (Adimas Raditya Fahky P/Agha Yuninda Maulana/Perwiranta)