Tersangka S di hadapan petugas mengaku sabu-sabu itu berasal dari seorang narapidana narkotika di Rutan Kolaka Kelas IIB.
Kendari (ANTARA) - Tim Operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Sabtu, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial S (42) atas dugaan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kabupaten Kolaka.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol. Muhammad Eka Faturrahman mengatakan bahwa pihaknya menangkap S di indekosnya, Jalan Pendidikan, Kelurahan Lolohea, Kecamatan Kolaka, pukul 02.00 Wita.

Pengkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut dengan pelaku S.

Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan.

"Tim lalu menangkap S ketika di dalam kamar indekosnya, kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat," kata Kombes Pol. Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra yang diterima di Kendari, Sabtu.

Baca juga: Aparat Polresta Deli Serdang tangkap kurir sabu-sabu 1,5 kg

Baca juga: Kepolisian Jambi amankan puluhan kilogram sabu di lintas Sumatera


Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika sebanyak dua paket dengan berat bruto 21,38 gram serta beberapa barang bukti yang terkait dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka S di hadapan petugas mengaku sabu-sabu itu berasal dari seorang narapidana narkotika di Rutan Kolaka Kelas IIB.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka merupakan kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menempel kepada para konsumennya," kata Kombes Pol. Eka.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020