Banda Aceh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Polda Aceh, menggagalkan peredaran satu kilogram lebih sabu-sabu yang hendak diedarkan ke luar Aceh serta menangkap tiga pelaku.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Senin, mengatakan dua dari tiga tersangka ditangkap di tempat terpisah, dua di Langsa, dan seorang lagi di Aceh Utara.

"Dua pengedar sabu-sabu antarprovinsi tersebut diringkus di Pos Lantas Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat. Sedangkan seorang lagi ditangkap di Aceh Utara," kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Ketiga pelaku yakni berinisial MA (19), MU ( 27), SD (43). Ketiganya warga Kabupaten Aceh Utara. MA dan MU ditangkap Minggu (1/11) sekira pukul 02.30 WIB dan SD ditangkap beberapa jam kemudian.

Ia mengatakan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada dua laki-laki membawa sabu-sabu akan melewati Kota Langsa.

Baca juga: BNN Aceh gagalkan peredaran 8,3 kilogram sabu-sabu

Baca juga: Polisi tembak mati penyelundup sabu 60 kg di Aceh Timur


Dari informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyelidikinya. Polisi mendapat informasi kedua pelaku menumpangi bus tujuan Medan, Sumatera Utara.

"Petugas menghentikan bus ditumpangi kedua pelaku di pos lantas dan memeriksa bawaan penumpang. Saat memeriksa tas penumpang berinisial MA, ditemukan kemasan teh berisi sabu-sabu dengan berat 1.060 gram," ungkap-nya.

Polisi langsung mengamankan MA. Dari pengakuannya, barang terlarang tersebut dibawanya bersama MU yang juga berada di bus tersebut. MU akhirnya turut diamankan polisi.

"Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku sabu-sabu tersebut didapat-nya dari SD di Aceh Utara. Rencananya, barang terlarang tersebut hendak dibawa ke Lampung," ucap dia.

Selanjutnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengejar keberadaan SD di Aceh Utara. SD akhirnya ditangkap di pinggir jalan di wilayah Aceh Utara, Minggu (1/11) pukul 10.00 WIB. Bersama SD turut diamankan sepeda motor dan telepon genggam.

Pelaku SD mengaku sabu-sabu tersebut didapat-nya dari seseorang berinisial A yang berdomisili di luar Aceh. Polres Langsa memasukkan A dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Baca juga: Polisi tangkap tiga wanita dan lima pria jaringan narkoba di Aceh

Baca juga: Polda Aceh gagalkan peredaran 4,5 kilogram sabu-sabu

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020