Madiun (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, mencatat 38 kasus kecelakaan terjadi di jalur KA wilayah kerjanya selama Januari hingga Oktober 2020.

"Kejadian 38 kecelakaan pengemudi menemper KA di perlintasan sebidang di wilayah Daop 7 itu, semuanya mengindikasikan pengemudi tidak patuh terhadap rambu dan peraturan yang telah tersedia," ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, di Madiun, Rabu.

Menurut dia, jumlah itu menurun dibandingkan pada periode sama 2019 yang mencapai 42 kasus. Meski angka kasus menurun, Daop 7 Madiun tidak ingin lengah.

Untuk menghindari kasus kecelakaan di jalur KA, Daop 7 Madiun aktif menyosialisasikan keselamatan perjalanan KA sesuai yang diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Mereka juga menutup perlintasan liar di wilayah Daop 7.

Baca juga: Dua orang tewas akibat kecelakaan di rel kereta Kampung Bahari

"Setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu kami melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah Daop 7. Sampai saat ini sudah ada 37 perlintasan liar yang kami tutup dan kegiatan ini akan terus berlangsung," katanya.

Ia menjelaskan bahayanya menggunakan perlintasan liar apalagi yang tidak dijaga petugas. Mulai dari luka-luka hingga korban meninggal dunia hingga temperan yang juga merugikan PT KAI karena lokomotif yang rusak.

"Untuk itu, kami harap sinergi antara pemerintah daerah dan polisi agar tidak mendukung perlintasan liar. Sehingga ke depan semakin kecil angka kasus temperan, bahkan sampai nol," kata dia.

Baca juga: Dua penumpang mobil tewas tertabrak KA di lintasan tanpa palang pintu1

Ia menambahkan, selama Oktober sampai Selasa (10/11/2020), PT Kerea Api (Persero) Daop 7 Madiun telah menyosialisasikan keselamatan di 10 titik perlintasan sebidang kereta api berpalang pintu dan tidak berpalang pintu di wilayah Daop 7 Madiun.

Sebanyak 10 titik tersebut di antaranya, JPL 08 di Stasiun Magetan, JPL 138 Stasiun Madiun dua kali kegiatan, JPL 303A Mengkreng antara Stasiun Kertosono-Stasiun Purwoasri, JPL 03, JPL 04, dan JPL 05 antara Stasiun Madiun–Stasiun Magetan, JPL 247, JPL 245 antara Stasiun Tulungagung–Stasiun Sumbergempol, dan terbaru di JPL 136 Stasiun Madiun.

Sosialisasi keselamatan KA itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. "Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan," kata dia. 

Baca juga: Terobos perlintasan, tujuh warga tewas dihantam Argo Parahyangan

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020