Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menunggu penyidikan terkait kasus salah seorang narapidananya yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam sel melalui pesanan kurir ojek daring.

Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono mengaku masih menunggu proses penyidikan yang akan dilakukan Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi terkait kasus ini.

"Sejauh ini kami masih menunggu dahulu proses selanjutnya bagaimana, apa ada penyidikan ke sini atau belum kami belum mendapatkan informasi. Kami masih belum punya informasi yang lengkap dari pihak penyidik. Kami tunggu hasil penyidikan, nanti kan ada pencocokan," kata dia di Cikarang, Sabtu.

Pihaknya mengklaim telah menerapkan standar prosedur keamanan di area Lapas Cikarang untuk mencegah sejumlah potensi pelanggaran termasuk praktik peredaran narkoba.

"Kami sedang berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi juga untuk penindakan lebih lanjut," ungkapnya.

Selama ini standar prosedur keamanan di Lapas Cikarang sudah mulai diberlakukan dari pos pantau penjagaan yang berada di depan pintu gerbang utama memasuki area gedung lapas.

Setiap orang yang ingin masuk lapas baik petugas, pengunjung, maupun pihak berkepentingan terkait dipastikan sudah melewati pemeriksaan.

"Tidak cukup sampai di situ, mereka juga akan melintasi mesin pemindai kami, setelah itu juga pengecekan manual petugas sebelum benar-benar masuk area sel tahanan jadi betul-betul berlapis pemeriksaannya," kata dia.

Petugas Lapas Cikarang, kata dia, juga melakukan inspeksi mendadak secara berkala kepada setiap warga binaan untuk memastikan tidak ada barang ilegal yang masuk ke ruang sel tahanan maupun area lapas.

"Kami juga bekerjasama dengan BNK melakukan tes urine narkoba kepada warga binaan secara random dan berkesinambungan," katanya.

Polres Metro Bekasi berencana melakukan penyidikan ke Lapas Cikarang usai mengantongi identitas seorang narapidana yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji.

Penyidikan itu merupakan pengembangan atas kasus penangkapan dua pengemudi ojek daring yang melakukan transaksi narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 12 paket plastik putih seberat 28,42 gram.

"Dua driver ojol ini mengaku mendapat perintah dari narapidana Lapas Cikarang berinisial D. Rencananya kami akan melakukan BAP pada Senin atau Selasa besok guna membongkar praktik peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji ini," kata Kepala Unit III Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Ipda Topo.


Baca juga: Polisi kantongi identitas napi Lapas Cikarang pengendali kurir sabu

Baca juga: BNN gerebek gudang narkoba di Cikarang

Baca juga: Polisi bekuk jaringan narkoba internasional, 200 kg sabu-sabu disita

Baca juga: Polisi kantongi identitas napi Lapas Cikarang pengendali kurir sabu


Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020