para pelaku memiliki peran beragam, ada yang sebagai pembawa, menyerahkan, atau perantara, dan ada juga bandar
Jakarta (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap  25 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan satu jenis tanaman maupun bukan tanaman, yang merupakan jaringan lintas provinsi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani, di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, para pelaku ditangkap selama masa Operasi Nila Jaya 2020 yang berlangsung selama dua minggu.

Baca juga: Polres Jakbar bekuk pembeli sabu berkedok pengiriman melalui ojol

"Dalam kurun waktu dua minggu ini, total keseluruhan ada 22 perkara atau laporan perkara, dengan total tersangka sebanyak 25 orang," kata Wadi.

Wadi menyebutkan para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, di antara di wilayah Jakarta dan Banten.

Terkait jaringannya atau peredaran narkotika terutama ganja dari arah Sumatera untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan Banten.

Baca juga: Polda Metro Jaya musnahkan barang bukti kasus narkoba

Modus yang digunakan para pelaku yaitu menjual atau membeli, menerima sebagai perantara, menguasai narkotika golongan satu baik jenis tanaman maupun bukan tanaman.

Dari 22 perkara tersebut, selain menangkap 25 orang tersangka, Satnarkoba Polrestro Jakarta Selatan juga mengamankan barang bukti berupa ganja 37,35 kilogram, sabu seberat 148,61 gram, narkotika sintetis jenis ganja seberat 55,69 gram.

Wadi mengatakan para pelaku memiliki peran beragam, ada yang sebagai pembawa, menyerahkan, atau perantara, dan ada juga bandar. Peran ini dilihat dari modus serta barang bukti yang ada dari para pelaku.

Baca juga: Kepala BNNK Jakut: 50 pecandu narkotika sukses jalani rehabilitasi

"Beberapa dari mereka ada yang residivis juga," kata Wadi.

Saat ditanyakan apakah ada peningkatan kasus selama pandemi COVID-19 ini dibandingkan tahun lalu, seperti yang diungkapkan oleh Polda Metro Jaya.

Wadi menyebut, ada peningkatan jumlah kasus pengungkapan narkoba pada tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, namun dirinya tidak menyebutkan angka detilnya.

"Ada peningkatan terutama dari soroti modus pengiriman yang menggunakan jasa daring meningkat," kata Wadi.

Sementara itu, rata-rata usia para pelaku pengedar narkotika ini tergolong usia produktif, yakni rentang usia 20 tahunan, adapun alasan pelaku menjadi kurir atau bandar narkotika karena alasan ekonomi.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020