Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawasan Pemilu selama 10 hari kelima atau hari 40-50 tahapan kampanye menindak sedikitnya 398 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
 
"Tindakan (yang yang diberikan Bawaslu ke penyelenggara kampanye) itu terdiri 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Selasa.
 
Dengan demikian, selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu telah menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Bawaslu Minahasa Tenggara minta pengawas TPS utamakan integritas
Baca juga: Bawaslu meragukan penggunaan Sirekap KPU dalam Pilkada 2020
 
Pelanggaran prokes di antaranya kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker maupun tidak tersedianya sarana sanitasi tangan.
 
Kemudian, pembubaran dilakukan baik pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
 
Pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan tidak dihiraukan. Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu.
 
Total, ada 17.738 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari kelima kampanye.
 
Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan pada masa 10 hari keempat kampanye. Pada periode 26 Oktober sampai 4 November 2020, terdapat 16.574 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan atau pertemuan terbatas.
 
"Sejak awal tahapan kampanye, Bawaslu mendorong pasang calon kepala daerah maupun tim pemenangan untuk mengurangi kegiatan kampanye yang memungkinkan tatap muka terlebih menyebabkan kerumunan orang," kata dia.
 
Bawaslu mendorong kegiatan kampanye dengan metode daring digiatkan secara maksimal. Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan semua pihak untuk mematuhi prokes jika memang kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas harus diselenggarakan.
 
"Bawaslu meminta penyelenggara kampanye senantiasa menyediakan penyanitasi tangan dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu RI: Lindungi panwas ad hoc dari intimidasi
Baca juga: Bawaslu Papua pastikan pencoblosan di masa pandemi aman dari COVID

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020