Palu (ANTARA) - Pandemi virus corona jenis baru (COVID-19) menjadi satu tantangan serius oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah serentak (pilkada), utamanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam meningkatkan kualitas demokrasi.

Bagaimana tidak, di masa pandemi COVID-19, pelaksanaan seluruh tahapan, jadwal dan kegiatan yang dimainkan oleh penyelenggara pilkada, harus memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk penyelenggara itu sendiri.

Pilkada jangan sampai melahirkan kluster baru penyebaran COVID-19, karena itu dibutuhkan konsistensi dari penyelenggara untuk menerapkan protokol kesehatan cegah COVID-19 secara ketat.

Hal itu juga perlu didukung dengan kesadaran masyarakat, pemilih yang hadir dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan proses pelaksanaan pilkada, untuk patuh dan disiplin menjalankan prokes cegah COVID, minimal standar 3M (menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker).

Tidak hanya itu, pemerintah, partai politik, para elite politik juga harus memberikan sumbangsih nyata, minimal turut menyosialisasikan kepada masyarakat agar disiplin menerapkan prokes cegah COVID-19.

Partisipasi semua pihak untuk bekerja keras mencegah penyebaran COVID-19, sangat penting dilakukan secara serentak, terstruktur dan masif di semua tingkatan dan elemen masyarakat.

Mengingat, kasus karena COVID-19 masih tingggi. Di Sulawesi Tengah misalnya, berdasarkan data Pusdatina COVID-19 Pemprov Sulteng disebutkan secara kumulatif 1.453 orang telah terinfeksi COVID-19 per tanggal 21 November 2020.

Pusdatina Sulteng juga menyebut, total pasien COVID-19 yang sembuh berjumlah 934 orang, yang meninggal dunia hingga saat ini berjumlah 58 orang. Kemudian, 460 pasien masih menjalani isolasi secara mandiri maupun di pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah setempat.

Berkaitan dengan itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengingatkan persentase kematian akibat COVID-19 di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masih cukup tinggi.

"Persentase kematian akibat COVID-19 di Sulteng 4,2 persen per 1.000 orang," kata Doni Monardo belum lama ini saat ini melakukan kunjungan kerja ke Palu. Ia menyatakan angka kematian di Sulteng 4,2 persen per 1000 orang itu masih lebih tinggi jika dibandingkan persentase rata-rata kematian akibat COVID-19 secara nasional yakni sekitar 3,4 persen.

Sehingga ia meminta seluruh pihak di Sulteng berjibaku untuk menurunkan angka kematian tersebut. Oleh sebab itu mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan penularan COVID-19 saat ini menjadi kunci utama.

"Ini harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulteng dan masyarakat agar tidak lengah dan selalu waspada. Jangan kendor," katanya.

Baca juga: Langgar protokol COVID-19, KPU Kota Palu akan bertindak tegas

Cegah COVID di TPS
Provinsi Sulawesi Tengah, menjadi satu provinsi di Indonesia yang turut menyelenggara pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Terdapat tujuh kabupaten dan satu kota di Provinsi Sulteng yang menyelenggarakan pilkada di tahun ini, tujuh daerah itu ialah Kabupaten Banggai, Banggai Laut, Tojo Unauna, Morowali Utara, Tolitoli, Sigi dan Kabupaten Poso serta Kota Palu.

Selain memilih kepala daerah bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Tahun ini, masyarakat di Sulteng juga akan memilih gubernur dan wakil gubernur.

Atas hal itu, penyelenggara harus menyiapkan sarana prasarana pencegahan COVID-19 di tempat pemungutan suara, sekaligus memberikan jaminan bahwa penyaluran hak pilih di TPS oleh warga pada 9 Desember nanti aman dari COVID-19.

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menyiapkan seluruh sarana yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona jenis baru (COVID-19) di semua tempat pemungutan suara (TPS).

"Iya, semua standar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 kami siapkan," ucap Anggota Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sigi, Anhar Lasingki.

Anhar mengutarakan, KPU Sigi menyiapkan alat pemeriksaan suhu tubuh di semua TPS, sehingga setiap pemilih yang datang ke TPS akan diperiksa suhu tubuhnya, setelah mereka mencuci tangan di tempat cuci tangan yang disediakan oleh KPU Sigi sebelum masuk dan keluar dari TPS.

Karena itu, kata dia, bila ada pemilih yang berdasarkan hasil pemeriksaan suhu tubuh, suhunya berada di atas 37,3 derajat celsius, maka akan diarahkan ke bilik khusus yang disiapkan oleh KPU Sigi.

"Ada bilik khusus di masing-masing TPS, untuk pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat celsius," ujarnya.

Anhar menjelaskan, selain TPS dan bilik khusus, KPU Sigi juga menyiapkan tempat transit yang bisa menampung 20 - 25 orang dengan menerapkan standar jarak satu meter, bagi satu pemilih dengan pemilih lainnya, sebelum pemilih memasuki TPS.

Kemudian, dari ruang transit itu, satu-persatu pemilih akan diundang oleh petugas penyelenggara pemilu untuk masuk ke ruangan TPS. Di ruangan TPS, sebut Anhar hanya bisa menampung 10 - 12 pemilih dengan pengaturan berjarak.

"Jadi setelah pemeriksaan suhu tubuh, pemilih akan memasuki ruang transit, sebelum masuk ke ruang TPS. Di ruang TPS itulah nantinya pemilih satu-persatu dipersilakan menuju bilik untuk menyalurkan hak pilihnya," ucapnya.

Setiap pemilih yang ada di ruangan TPS, sebut dia, akan diberikan sarung tangan hanya dapat digunakan sekali, dalam menyalurkan hak pilih di bilik suara oleh setiap pemilih.

KPU Sigi, kata dia, juga menyiapkan masker bagi pemilih yang datang ke TPS namun tidak membawa atau menggunakan masker.

"KPU juga mengatur waktu kehadiran setiap pemilih, agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunan pemilih di TPS," ujarnya.

Tidak berbeda jauh dengan KPU Sigi, KPU Kabupaten Donggala lewat Ketua M Unggul menyatakan penerapan prokes cegah COVID-19 di TPS dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Sesuai PKPU tersebut, kata M Unggul, KPU Donggala menyiapkan seluruh sarana dan menerapkan standar prokes pencegahan COVID-19 secara ketat di semua TPS.

"Mulai dari mencuci tangan, hand sanitizer, masker, sarung tangan, dan penyediaan alat pengukur suhu tubuh, semua kami siapkan. Kemudian, mengenai ruangan transit bagi pemilih sebelum masuk ke TPS juga kami siapkan," ungkapnya.

Baca juga: Pasien COVID-19 di Palu dipastikan tetap bisa memilih saat Pilkada

TPS Khusus
Sebagai upaya pencegahan COVID-19 di pilkada, Komisi Pemilihan Umum menyediakan satu tempat pemungutan suara (TPS) khusus, yang ada di semua TPS, bagi pemilih yang datang ke TPS namun suhu badannya berada di atas angka 37,3 derajat celcius.

"Iya, kami menyediakan TPS khusus di masing-masing TPS, untuk warga atau pemilih yang suhu badannya di atas 37,3 derajat celcius," ungkap Ketua KPU Kabupaten Donggala, M Unggul.

Penyediaan TPS khusus bagi warga atau pemilih yang suhu badannya diatas 37,3 derajat, selain sebagai bentuk pencegahan COVID-19, juga sebagai konsistensi KPU dalam menjamin hak pilih warga agar tetap tersalurkan.

Anggota Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden mengemukakan pemilih yang suspek dan positif COVID-19 di Sulteng tetap bisa memilih.

Untuk warga yang berdasarkan hasil pemeriksaan suhu tubuh berada di atas 37,3 derajat celcius, maka akan diarahkan ke tempat yang telah disediakan, dipisahkan dari pemilih yang suhu badannya tidak melebihi angka tersebut.

Simulasi
Demi memastikan ketepatan dan pemaksimalan pencegahan COVID-19 di TPS, maka penyelenggara pilkada di Sulteng khususnya KPU Provinsi Sulteng melaksanakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara.

"Simulasi ini memiliki beberapa tujuan, salah satunya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan pemilih berkaitan dengan tata cara pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara," ucap anggota Bidang Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Sulteng Sahran Raden.

Selain sebagai sosialisasi, kata Sahran, pelaksanaan simulasi juga bertujuan untuk merumuskan proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam kondisi bencana non-alam COVID-19.

Sahran yang merupakan akademisi non-aktif IAIN Palu mengemukakan, berdasarkan simulasi itu setiap pemilih yang akan masuk ke area pencoblosan diharuskan mengenakan masker, mencuci tangan, dan diukur suhu badannya.

"Kemudian saat menunggu giliran mencoblos di bilik suara, pemilih duduk dengan menjaga jarak sambil mengenakan kaus tangan yang disediakan panitia pemilihan," ujar dia.

Ia mengatakan, simulasi tersebut juga memperkenalkan kepada pemilih terhadap penerapan protokol kesehatan COVID-19, agar pemilih tidak perlu takut datang ke TPS pada 9 Desember 2020.

"Pemilih tidak perlu takut datang untuk menyalurkan hak pilih, karena proses atau mekanisme pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat," kata Sahran.

Proses pemungutan suara di TPS dengan menggunakan protokol kesehatan sebagai upaya mitigasi risiko penyelenggara pemilu terhadap pemilih dan peserta untuk menghadirkan pemilih di TPS yang aman dan sehat.

Baca juga: Indeks Kerawanan Pemilu di Sulteng tertinggi kedua di Indonesia

KPU Provinsi Sulteng menyelenggarakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara, berlangsung di Palu, Sabtu. (ANTARA/HO-M UNGGUL)

 

Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020