Untuk kasus Mulyadi, penundaan proses hukum tidak berlaku karena tersangka melakukan tindak pidana pemilihan.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan, yakni melakukan kampanye di luar jadwal.

"Iya betul, setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar inisial M ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Jakarta, Sabtu.

Kasus ini merupakan hasil temuan tim penyidik gabungan Sentra Gakkumdu.

Atas perbuatannya, Mulyadi terancam dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Penyidik Bareskrim selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mulyadi pada hari Senin (7/12).

Baca juga: PH sebut penetapan tersangka Mulyadi tak pengaruhi kontestasi politik

Bareskrim Polri diketahui mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilihan peserta Pilgub Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni.

Penyidik Sentra Gakkumdu menyepakati kasus tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan, selanjutnya penyidikannya diserahkan ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah menerbitkan surat telegram berisi instruksi kepada jajarannya soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Meski demikian, untuk kasus Mulyadi, penundaan proses hukum tidak berlaku karena tersangka melakukan tindak pidana pemilihan.

"Kalau ini diproses karena melakukan tindak pidana pemilihan," kata Awi.

Baca juga: Polisi tetapkan Cagub Mulyadi tersangka dugaan pelanggaran pemilu

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020