Protokol kesehatan (prokes) wajib dipedomani dalam setiap tahapan
Parigi (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menekankan kegiatan pleno rekapitulasi suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) harus mengedepankan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dengan ketat.
 
"Karena penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di masa pandemi, maka protokol kesehatan wajib dipedomani dalam setiap tahapan," kata anggota Bawaslu Parigi Moutong Fatmawati saat memantau rekapitulasi di Kecamatan Ongak Malino, Parigi Moutong, Sabtu.
 
Dia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19, maka seluruh tahapan harus mematuhi protokol kesehatan, tidak terkecuali rekapitulasi suara di tingkat TPS, PPK hingga KPU kabupaten/kota dan provinsi.
 
Pleno rekapitulasi suara setelah pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS, mengakomodasi 283 desa dan 23 kecamatan di Parigi Moutong dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 sebanyak 294.069 pemilih, terdiri dari 150.410 pemilih laki-laki dan 143.659 pemilih perempuan.
Baca juga: Pilkada Sulteng - Donggala-Parigi Moutong tunggu putusan dismissal MK
 
Rekapitulasi tingkat PPK berlangsung selama empat hari dimulai sehari setelah pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS atau 10-14 Desember 2020.
 
"Kami harap penyelenggara pemilihan tidak lalai terhadap protokol kesehatan COVID-19, dan seluruh prosedur dalam kegiatan rekapitulasi ketat dengan protokol kesehatan. Pembukaan kotak suara misalnya, petugas menggunakan sarung tangan dan masker begitupun peserta yang ikut dalam kegiatan itu, semuanya menggunakan masker," kata dia lagi.
 
Dia memaparkan, Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada serentak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 khususnya pada Pasal 4 ayat 1 menjelaskan tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 berdasarkan jenis kegiatan.
 
Lalu pada poin selanjutnya, dalam melaksanakan aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pengawas pemilihan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang dikelompokkan berdasarkan pada titik kritis penyebaran pada kegiatan tatap muka di dalam ruangan maupun di luar ruangan dan pengumpulan orang dalam jumlah tertentu serta penyampaian dan penyimpanan berkas.
 
"Pengawasan ini tidak lain untuk kebaikan bersama agar pelaksanaan pilkada ini tidak menjadi klaster baru penyebaran Virus Corona, selain kegiatan pengawasan tahapan pilkada yang kesemuanya menjadi tugas pokok Bawaslu," ujar Fatmawati yang juga Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Parigi Moutong ini.
 
Dia menambahkan, pihaknya mengimbau kepada jajaran Panwaslu dan pengawasan desa/kelurahan di Kecamatan Ongka Malino harus lebih intensif melakukan pengawasan rekapitulasi suara, mengingat di kecamatan tersebut pada Pemilu 2019 mempunyai riwayat kurang baik.
 
"Kami berharap semua tahapan yang sedang berlangsung dan sejumlah tahapan ke depan hingga penetapan calon terpilih nanti dapat berjalan aman dan damai," demikian Fatmawati.
Baca juga: Polres Parigi Moutong kerahkan 2.293 personel gabungan amankan Pilkada
Baca juga: Bawaslu Parigi Moutong nilai TPS terpencil rawan pelanggaran

Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020