Mataram (ANTARA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan atensi terhadap penanganan enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba yang sedang ditangani penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

"Karena Ditresnarkoba Polda NTB termasuk yang menangani kasus TPPU terbanyak skala nasional, maka tim dari PPATK kemarin datang secara resmi ke kami dan melakukan gelar semua kasus TPPU yang kita tangani," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Rabu (23/12).

Bahkan tindak lanjut dari pertemuannya, penyidik kepolisian dikatakan Helmi sudah diberikan akses langsung oleh PPATK untuk kerap melakukan asistensi penanganan perkara-nya.

"Jadi sekarang kami dibukakan ruang untuk setiap saat menanyakan (asistensi) perkembangan penanganan perkara TPPU," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB: Berkas kasus pencucian uang investor dinyatakan lengkap

Peran PPATK dalam penanganan enam kasus TPPU ini, jelasnya, untuk membantu proses penyidikan yang sudah menetapkan delapan tersangka.

Dari enam kasus tersebut, kata Helmi, dua kasus diantaranya sudah mendapatkan hasil analisis dari PPATK.

"Makanya satu diantaranya sudah kita tahap satu-kan (pelimpahan berkas ke jaksa peneliti)," ucap dia.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU, tidak lepas dari pengembangan proses penyidikan pidana asalnya pada pidana narkoba.

Maka dari itu, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepada delapan tersangka.

"Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ini baik yang dilihat secara aktif maupun pasif," kata Helmi.

Baca juga: Penyidik kantongi data rekening bank milik bandar sabu-sabu di Mataram

Kemudian apabila dari penelusuran transaksi keuangan milik para tersangka muncul keterlibatan orang lain, pihaknya dipastikan akan melakukan pendalaman.

Menurut Helmi, munculnya peran orang lain dalam pengembangan kasus TPPU itu sudah menjadi hal yang biasa. Tidak menutup kemungkinan, mereka yang terlibat juga dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Misal ada yang ikut menyamarkan uang hasil kejahatan narkoba, itu layak untuk dikenakan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegasnya.

"Jadi siapa pun yang berafiliasi dari transaksi keuangan itu harus diperiksa, kalau mens rea-nya ada, kita tetapkan sebagai tersangka," kata Helmi menambahkan.

Baca juga: Polda NTB telusuri harta kekayaan penyelundup sabu dari Batam
Baca juga: BNNP NTB bongkar jaringan narkoba Lapas Mataram

 

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020