Ada dua orang yang berhasil ditangkap dalam kasus ini yaitu CH dan dan RL
Sidoarjo (ANTARA) -
Petugas Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia seberat 6,045 kilogram.
 
Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto, di Mapolresta Sidoarjo, Kamis mengatakan narkoba itu dibawa kurir dalam barang bawaannya di pesawat.
 
"Ada dua orang yang berhasil ditangkap dalam kasus ini yaitu CH dan dan RL," ujarnya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.
 
Ia mengatakan, tidak hanya narkoba jenis sabu-sabu saja yang berhasil diungkap dalam kasus ini, karena dari tangan dua orang pelaku tersebut petugas juga berhasil menyita pil ekstasi.

Baca juga: BC Juanda gagalkan penyelundupan 815 gram sabu dari Malaysia

Baca juga: BC Juanda gagalkan upaya penyelundupan benih lobster
 
"Modus yang digunakan oleh dua orang pelaku itu mencoba mengelabui petugas dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam lampu LED dan juga di dalam mesin kipas angin," ungkapnya.
 
Ia menjelaskan, narkoba sabu-sabu dan ekstasi itu diselundupkan dua orang warga negara Indonesia melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional T-2 Juanda.
 
"Situasi pandemik COVID-19 yang sudah berlangsung hampir 1 tahun tidak menjadi hambatan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melakukan kegiatan pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan maksimal terhadap upaya-upaya pelanggaran hukum yang salah satunya penyelundupan narkoba," ujarnya.
 
Kedua tersangka kini meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
 
"Terhadap dua tersangka akan dijerat dengan pelanggaran pasal 113 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
 
Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus ini sesuai dengan keterangan dari pelaku. "Keterangan pelaku narkoba itu akan dikirimkan ke Madura," ujarnya.

Baca juga: BC Juanda Gagalkan Penyelundupan Heroin 1.400 Gram

Baca juga: BC Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp3 Milliar

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021