Kupang (ANTARA) -
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur meringkus Dewi Susiani salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar.

"Benar tersangka sudah ditangkap Tim Tabur Kejaksaan. Penangkapan tersangka dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Rabu.

Tim Tabur Kejaksaan meringkus Dewi Susiani di perumahan Valencia Regency Jalan Valencia AA 6 nomor 18, Gedangan, Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (19/1).

Baca juga: Saksi kunci kasus korupsi Bank NTT Cabang Surabaya masih buron
Baca juga: Satu tersangka kasus korupsi Bank NTT masih buron
Baca juga: Kejati tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi di Bank NTT


Menurut Abdul Hakim, Tim Tabur sempat menggedor pintu rumah tempat tersangka Dewi Susiani bersembunyi, namun tidak dibuka sehingga dilakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu rumah tersangka.

"Tim Tabur langsung mengamankan tersangka dalam rumah dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan," kata Abdul Hakim.

Abdul Hakim mengatakan, tersangka masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus tindak pidana pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT, Kantor Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar.

Penangkapan tersangka Dewi Susiani yang telah buron sejak Juli 2020 itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Print-01/N3/Fd1/01/2020 tanggal 16 Januari 2020, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor 02/N.3/Fd.1/06/2020 tanggal 8 Juni 2020, Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-09/N.3/ Fd.1/07/2020 tanggal 13 Juli 2020 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.

Menurut Abdul Hakim dengan mematuhi protokol kesehatan, tersangka telah diterbangkan ke Kupang dari Surabaya, Rabu (20/1/2021) dengan pengawalan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus korupsi dana kredit modal kerja di Bank NTT.

"Tersangka sudah berada di Kejaksaan Tinggi NTT dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Abdul Hakim. 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021