praktik baik penerima izin perhutanan sosial dapat terus berkembang
Jambi (ANTARA) - Sebanyak 22 desa di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pada tahun 2021 ini menerima dana afirmasi untuk kelembagaan perhutanan sosial dengan besaran Rp15 juta per-desa, Rabu.

Dana afirmasi perhutanan sosial tersebut tercantum dalam peraturan Bupati (Perbup) Merangin nomor 02 tahun 2021 tentang penetapan alokasi dana desa dan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2021.

"Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Merangin tersebut karena telah menjadi yang pertama di Provinsi Jambi yang mengalokasikan anggaran untuk perhutanan sosial melalui dana afirmatif," kata Koordinator Program Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Ade Candra di Jambi.

Dengan di alokasikan-nya dana untuk perhutanan sosial tersebut, artinya pemerintah kabupaten secara serius mendukung program perhutanan sosial. Karena seperti yang diketahui bahwa perhutanan sosial merupakan bagian dari upaya pelestarian dan pemulihan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dijelaskan Ade Candra, dengan adanya dukungan pendanaan dari pemerintah daerah, program-program perhutanan sosial akan menjadi lebih cepat mencapai sasaran utamanya. Hutan dapat terjaga dan masyarakat yang berada di dalam dan sekitar hutan yang menjadi dasar tujuan dari adanya perhutanan sosial tersebut lebih cepat tercapai.

Unsur perhutanan sosial yang terdapat di Pasal 11 ayat (1) huruf y di peraturan tersebut dengan jelas menyebutkan kegiatan kelembagaan perhutanan sosial menjadi salah satu unsur yang dapat dibiayai melalui ADD dan DBH pajak dan retribusi daerah. Dan Kabupaten Merangin untuk tahun 2021 telah mengalokasikan dana tersebut.

Baca juga: Ketua DPD: Perhutanan Sosial dan Adat harus bisa buka lapangan kerja

Baca juga: Pakar: Perhutanan sosial jalan tengah atasi konflik lahan di Jambi


“Tentunya praktik-praktik baik yang dilakukan masyarakat penerima izin perhutanan sosial ini dapat terus berkembang dan terfasilitasi secara simultan oleh para pihak terutama pemerintah daerah," kata Ade Candra.

Hal tersebut juga terkait dengan Surat Menteri Dalam Negeri Kepada Seluruh Gubernur, Bupati/Walikota Nomor 552/1391/SI tanggal 13 Februari 2020 perihal Dukungan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial. Dimana bentuk dukungan pemerintah daerah yang diharapkan dalam program tersebut diantaranya mengkoordinasikan perangkat daerah terkait dukungan program perhutanan sosial dan mengintegrasikan program yang dapat berkontribusi terhadap implementasi pengembangan usaha perhutanan sosial.

Provinsi Jambi menjadi salah satu provinsi yang sukses dalam melakukan fasilitasi kepada masyarakat untuk mendapatkan izin kelola perhutanan sosial.

Sampai akhir tahun 2020, dari 352.756 hektar Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), atas fasilitasi para pihak seperti pemerintah dan LSM yang tergabung dalam Kelompok Kerja Perhutanan Sosial Provinsi Jambi (POKJA-PS) berhasil memfasilitasi izin dengan total izin sebanyak 407 izin seluas 200.512 hektar dengan berbagai skema mulai dari hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat.

 Karena itu,  dukungan terkait pengelolaan perhutanan sosial yang telah memiliki izin sangat dibutuhkan, tambahnya. 

“Harapannya ke depan, pemerintah daerah lain dapat mengikuti dan dapat mendukung kegiatan perhutanan sosial yang telah dimiliki oleh masyarakat, sehingga hutan lestari dan masyarakat sejahtera yang dicita-citakan melalui perhutanan sosial dapat tercapai,” kata Ade Candra.

Baca juga: Perhutanan sosial jadi solusi jaga 2,3 juta hektare hutan Sumbar

Baca juga: NTB peroleh SK perhutanan sosial 14.800 hektare dari Presiden

 

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021