Pelibatan itu dalam rangka mendengar aspirasi dari daerah terkait kebutuhan revisi UU Otsus
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPD RI Filep Wamafma meminta Pemerintah melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan pemerintah daerah dalam menyusun revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Pelibatan itu dalam rangka mendengar aspirasi dari daerah terkait dengan kebutuhan revisi UU Otsus. Hal itu diamanatkan dalam UU Otsus yang wajib melibatkan MRP, DPRP, dan pemda," kata Filep, di Jakarta, Jumat.

Dalam Pasal 77 UU Otsus Papua disebutkan bahwa "Usul perubahan atas undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Filep mengatakan, MRP Papua-Papua Barat dan pemda sudah memberikan sejumlah masukan terkait revisi UU Otsus Papua.

Dia berharap masukan dan saran tersebut menjadi solusi dari dua pasal yang ditawarkan dalam revisi UU Otsus Papua.

"Kedua pasal tersebut yaitu Pasal 34 terkait dengan anggaran, dan Pasal 76 tentang penambahan kewenangan pemekaran wilayah. Bagi saya itu belum menyentuh substansi yang diharapkan dari aspirasi daerah," ujarnya pula.

Senator asal Papua Barat itu menilai kewenangan khusus yang selama ini belum diberikan kepada Pemda Papua dan Papua Barat harus dievaluasi dan dimasukkan dalam revisi UU Otsus Papua-Papua Barat.

Menurut dia, pemda, MRP, dan DPRP merupakan tiga kamar dalam pengambilan keputusan, sehingga membutuhkan penguatan kewenangan.

"Karena itu, kalau pengabaian hak dan kewenangan atau melemahkan UU Otsus dengan mencari pasal tambahan, maka ini berdampak pada kepercayaan publik," katanya lagi.

Dia berharap revisi UU Otsus tidak menghilangkan "roh" dari UU tersebut, yaitu adanya unsur kekhususan Papua dan Papua Barat, salah satunya keberadaan lambang budaya daerah.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengajukan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua ke DPR.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (10/2), telah disahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Pansus tersebut beranggotakan 30 anggota DPR dari 9 fraksi.
Baca juga: Polri duga ada penyelewengan anggaran Otsus Papua dan Papua Barat
Baca juga: Paripurna DPD RI setujui pandangan Komite I terkait RUU Otsus Papua


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021