Mukomuko (ANTARA) - Pihak RSUD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyebutkan tunggakan pembayaran uang insentif tenaga kesehatan yang berada di bawah naungan rumah sakit umum daerah setempat terhitung sejak September hingga Desember 2020 mencapai Rp846 juta.

“Tunggakan uang Insentif nakes di RSUD sebesar Rp864 juta baru usulan dan telah diverifikasi oleh tim verifikasi rumah sakit dan hari ini data tersebut terakhir kami kirim kepada Kementerian Kesehatan,” kata Kabid Keuangan RSUD Kabupaten Mukomuko Afri Dinata dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan selanjutnya pihaknya menunggu hasilnya dari Kementerian Kesehatan, apakah usulan tunggakan uang insentif tenaga kesehatan RSUD sebesar itu disetujui seluruhnya atau tidak.

Kemudian pihaknya menunggu perintah dari Kementerian Kesehatan untuk mengajukan pencairan uang insentif nakes tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko.

Baca juga: Yogyakarta berharap insentif nakes penanganan COVID-19 segera cair

Baca juga: Belum dibayar, insentif COVID-19 nakes RSUD Pirngadi Medan disorot


Selain itu, dalam waktu dekat akan menyampaikan data sementara jumlah tunggakan uang insentif tenaga kesehatan di RSUD setempat kepada Dinas Kesehatan.

Tunggakan uang insentif nakes sebanyak Rp846 juta terhitung selama empat bulan di tahun 2020, yakni tunggakan uang insentif untuk 57 nakes yang menangani satu pasien COVID-19 pada bulan September 2020 sebesar Rp131 juta.

Kemudian uang insentif sebanyak 33 nakes yang menangani satu pasien COVID-19 bulan Oktober 2020 sebanyak Rp20 juta, uang insentif sebanyak 91 nakes yang menangani sembilan pasien COVID-19 pada bulan November 2020 sebesar Rp319 juta dan uang insentif 95 nakes yang menangani sebanyak 12 pasien pada bulan Desember 2020 sebanyak 375 juta.

“Uang insentif tenaga kesehatan pada bulan November dan Desember 2020 termasuk tinggi dibandingkan bulan sebelumnya karena jumlah pasien COVID-19 lebih banyak dibandingkan sebelumnya,” ujarnya pula.*

Baca juga: Anggota DPR: Nakes harus dikecualikan dari pengurangan insentif

Baca juga: Menkeu pangkas insentif tenaga kesehatan tangani COVID 50 persen

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021