Apa artinya pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh gereja selalu menginginkan bahwa minuman keras itu menjadi haram di Papua.
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat Filep Wamafma meminta Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan perizinan investasi untuk industri minuman keras di Provinsi Papua.

Anggota Komite I DPD RI tersebut meminta Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan kembali perpres kebijakan perizinan investasi minuman keras yang diteken di awal Februari 2021.

"Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua," ujar Filep dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Filep mengatakan bahwa kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada tanggal 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Satgas Pamtas amankan 144 botol minuman keras ilegal

"Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Selain itu, dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras," kata Filep.

Padahal, menurut Filep, konsumsi minuman keras dapat menyebabkan tingginya tindak kejahatan di Papua.

Oleh karena itu, ia menilai telah terjadi inkonsistensi antara kebijakan pemerintah tersebut dan niat Presiden untuk membangun Papua yang lebih baik.

"Soal perizinan minuman keras yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Persoalan hari ini di Papua juga tidak hanya persoalan politik, tetapi pelanggaran-pelanggaran hukum dan kriminal juga diakibatkan oleh minuman beralkohol," kata Filep.

Ia menilai peraturan tersebut juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah dan para tokoh agama di Tanah Papua.

Sebaliknya, Filep menyarankan agar pemerintah mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam membangun Papua yang lebih baik dengan mengeluarkan kebijakan yang relevan.

Baca juga: Soal RUU Minuman Beralkohol, HNW minta DPR dan Pemerintah contoh Papua

Sebagai anggota DPD RI, dia mempertanyakan sejauh mana komitmen Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di Papua apabila pemerintah kemudian mengizinkan minuman beralkohol itu dipasok ke Papua.

"Apa artinya pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh gereja selalu menginginkan bahwa minuman keras itu menjadi haram di Papua, atau setidaknya tidak diizinkan di Papua," ujar Filep.

Ia menuturkan bahwa hampir 95 persen rakyat Papua telah memberikan hak suaranya kepada Joko Widodo pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

"Presiden Jokowi setidaknya memiliki tanggung jawab politik kepada rakyat Papua dengan pemilihan presiden lalu bahwa hampir 95 persen rakyat Papua memberikan hak suaranya kepada beliau. Oleh karena itu, beliau harusnya berpikir tidak hanya sesaat, tetapi terhadap hal-hal yang akan datang. Sekali lagi saya meminta Presiden Jokowi untuk mencabut izin investasi minuman beralkohol di Tanah Papua," kata Filep menandaskan.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021