ANTARA - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan segera menerapkan sistem tilang elektronik mulai 27 April mendatang. Melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pelanggar lalu lintas akan menerima surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan. (Latif Thohir/Rayyan/Gracia Simanjuntak)