Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan pihaknya telah menyiapkan rencana aksi merespons pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan atas penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Namun dalam menjalankan rencana aksi ini, BPJS Kesehatan tidak bisa sendirian. Peran para pemangku kepentingan, baik itu kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah serta mitra kerja sangat penting untuk memuluskan berbagai upaya perbaikan Program JKN," ujar Ali Ghufron Mukti menurut keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Selasa.

Pernyataan Ali Ghufron dalam Workshop Pendapat BPK terkait Pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional itu merespons pendapat BPK yang salah satunya menyoroti masalah kepesertaan di mana perlu mewujudkan data tunggal peserta Program JKN yang valid dan waktu sebenarnya antara lain dengan melakukan integrasi sistem data base kepesertaan dengan sistem kementerian/lembaga lain.

Terkait hal itu, dia memastikan BPJS Kesehatan akan mengupayakan peningkatan akurasi data dan administrasi kepesertaan secara efektif, melalui pemadanan, pembersihan dan integrasi data dan sistem informasi berbasis NIK serta penyempurnaan ketentuan dan regulasi beserta alat pendukung dalam rangka pelaksanaan administrasi kepesertaan yang efektif.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan ajak masyarakat hidup sehat demi perangi COVID-19

Baca juga: BPJS Kesehatan dorong peningkatan kualitas pelayanan RSPAD


BPJS Kesehatan sebagai pengguna data yang bersumber dari pemilik dan penyedia data juga melakukan upaya peningkatan akurasi dan kualitas data peserta melalui sinergi pemutakhiran data dan pemanfaatan integrasi sistem informasi (webservice) penyedia data.

"Untuk itu kami harapkan dukungan data yang tepat, misalnya dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri diharapkan kami dapat memperoleh data penduduk khususnya NIK yang valid, atau dukungan dari Kementerian Sosial untuk validasi data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) serta integrasi ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial- Next Generation (SIKS-NG)," kata Ali Ghufron.

BPK berpendapat untuk mewujudkan pencapaian target Universal Health Coverage (UHC), perlu dilakukan koordinasi kelembagaan dalam penyempurnaan atau penyusunan peraturan dengan memasukkan kriteria identitas kepesertaan JKN sebagai syarat dalam pengurusan pelayanan publik, termasuk layanan perbankan.

Terkait hal itu Ghufron memaparkan, BPJS Kesehatan akan mendorong terwujudnya sistem yang terintegrasi mengenai penegakan kepatuhan dan sanksi pelayanan publik dalam mensyaratkan Kepesertaan JKN pada pelayanan publik.

Selain itu untuk percepatan cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan mengusung Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN, melalui Gerakan Donasi bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik secara kolektif maupun perorangan.

Dari sisi pelayanan, menjawab Pendapat BPK, BPJS Kesehatan akan berpartisipasi aktif bersama dengan Kementerian Kesehatan dan DJSN dalam upaya menyusun kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan standarisasi Kelas Rawat Inap (KRI), serta optimalisasi belanja strategis kesehatan.

"BPJS Kesehatan juga akan meningkatkan digitalisasi layanan dan inovasi pada customer journey melalui pengembangan dan penguatan implementasi klaim elektronik, e-medical record, serta sistem face recognition yang bisa diadopsi, cepat dan murah dengan beberapa penyedia," ucap Ghufron

Dari sisi pendanaan, BPJS Kesehatan mengembangkan ekosistem pembayaran yang Mudah, Aman, Pasti, Atraktif dan Nyaman (MAPAN) untuk meningkatkan kolektabilitas iuran dan keaktifan Peserta PBPU. Penguatan implementasi sistem pencegahan kecurangan, memastikan ketersediaan anggaran, kontribusi iuran, serta bantuan iuran dari pemerintah daerah.*

Baca juga: BPJS Kesehatan gandeng Pegadaian beri kemudahan peserta JKN-KIS

Baca juga: BPJS Kesehatan raih penghargaan atas inovasi layanan digital


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021