Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang mulai memperbolehkan kegiatan sekolah tatap muka terbatas di tengah pandemi penyakit akibat virus Corona, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa secara keseluruhan sekolah sudah siap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, masing-masing sekolah sudah menjalankan protokol kesehatan yang ditentukan.

"Tadi saya juga masih memberikan saran dan usulan di tiap-tiap sekolah seperti pengaturan jarak saat siswa mau mencuci tangan, dan pengaturan sistem kepulangan siswa, agar tidak berkerumun," kata Sutiaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Dalam kesempatan itu, Sutiaji melakukan pemantauan langsung pelaksanaan sekolah tatap muka di beberapa sekolah yang ada di Kota Malang. Beberapa sekolah tersebut adalah SDN Kauman 1, SD Muhammadiyah 1, SMPN 6 dan SMPN 3 Kota Malang.

Baca juga: Pemkot Malang batal beri izin wisuda tatap muka

Baca juga: Ada yang positif, belajar tatap muka di Selimbau-Kalbar dihentikan


Secara umum sekolah yang mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka tersebut telah mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Malang No.15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi COVID-19.

Menurut Sutiaji, Pemerintah Kota Malang akan terus melakukan monitoring, dan evaluasi terkait penerapan protokol kesehatan pada masing-masing sekolah. Jika ada yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, pihaknya akan menutup sekolah tersebut.

"Ini demi kebaikan, dan keamanan kita bersama, kaitannya dengan kesehatan, dan nyawa seseorang. Sehingga saya memberikan penekanan terkait hal tersebut," ujar Sutiaji.

Pemerintah Kota Malang mulai memperbolehkan sekolah tatap muka terbatas dengan menerapkan beberapa ketentuan, di antaranya adalah seluruh anak-anak termasuk para guru wajib mengenakan masker pada saat beraktivitas di sekolah.

Kemudian, pihak sekolah juga harus menyediakan sarana cuci tangan, di depan pintu masuk, dan kelas. Selain itu, jumlah peserta didik yang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas maksimal sebanyak 50 persen dari jumlah murid.

Sementara itu, untuk 50 persen lainnya, tetap melakukan pembelajaran jarak jauh, atau daring. Untuk anak-anak yang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, harus menjaga jarak minimal 1,5 meter pada saat berada di ruang kelas.

Namun, para orang tua atau wali murid, tetap dapat memutuskan apakah putera-puterinya diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Hingga saat ini, di Kota Malang, tercatat secara keseluruhan ada sebanyak 6.239 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 5.651 orang dilaporkan telah sembuh, 572 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.*

Baca juga: Gresik mulai sekolah tatap muka untuk SD dan SMP

Baca juga: Disdikbud Lampung harapkan akhir Mei vaksinasi guru usai dilaksanakan


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021