Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengajak bupati/wali kota dan seluruh elemen menyatukan langkah mencegah korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Ia katakan itu saat Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2021 bersama Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Selasa.

"Pemerintah Provinsi Lampung sendiri terus berkomitmen dalam berbagai upaya pencegahan korupsi di wilayah Lampung," kata dia.

Komitmen itu, kata dia, dengan cara membuat kebijakan yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur maupun Keputusan Gubernur.

Baca juga: Polisi ungkap kasus korupsi pembangunan jalan di Lampung

Namun demikian, berbagai upaya tersebut tentunya juga membutuhkan dukungan dari masyarakat.

Menurut dia, upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi sebuah slogan, tetapi harus disinergikan olah seluruh pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.

"Peran serta dan upaya untuk membangkitkan kesadaran masyarakat perlu terus dilakukan sehingga program pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan," katanya.

Baca juga: Kejati Lampung tetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan benih jagung

Ia menyebutkan untuk menjaga sinergi pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah melaksanakan berbagai aktivitas yang bekerjasama dengan berbagai pihak.

Seperti, penguatan komitmen kepala daerah dalam pelaksanaan pembinaan pengawasan, pembentukan Unit Pengaduan Masyarakat dan Unit Pengendali Gratifikasi yang bekerja sama dengan KPK.

Kemudian, pelaksanaan Kendali Pemantauan untuk Pencegahan dan aksi pencegahan Korupsi melalui strategi nasional pencegahan korupsi.

"Termasuk pelaporan e-LHKPN bagi wajib lapor Aparatur Sipil Negara di Provinsi Lampung, Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dan Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Bersama Polda Lampung dan Kejaksaaan Tinggi Lampung," katanya.

Baca juga: Wagub Lampung Chusnunia Chalim bantah semua pertanyaan Jaksa KPK

Seperti diketahui, berdasarkan Kendali Pemantauan untuk Pencegahan atau tata kelola pemerintahan, capaian Progres KPP Provinsi Lampung 2020 senilai 81 persen.

Pemerintah Provinsi Lampung berdasarkan rilis Laporan Pelaksanan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Triwulan VIII tahun 2020 mendapat predikat Provinsi yang memiliki Performa Kategori Baik.

Ia mengimbau bupati/wali kota agar terus meningkatkan kerjasama pencegahan korupsi dengan berbagai pihak serta menguatkan komitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

"Saya yakin dan percaya, bahwa aksi pencegahan korupsi akan berjalan dengan Optimal mana kala kita semua secara bersama-sama, saling bahu-membahu, dan berkomitmen," katanya.

Baca juga: Komisi III DPR minta Kejati Lampung tindak pelaku penyelewengan bansos

Pada bagian lain, dia mengatakan ada beberapa hal yang menjadi perhatian untuk bupati/wali kota, di antaranya bupati/wali kota agar menertibkan pajak daerah khususnya pajak air bawah tanah dengan perhitungannya tidak memberatkan para pengusaha.

"Kemudian, agar mempertahankan keberadaan kawasan hutan, mengingat kondisi kerusakan hutan yang semakin meningkat di Provinsi Lampung," katanya.

Sementara itu, Pomolango mengatakan sebagai mitra pemerintah, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II siap menjembatani pemerintah Provinsi Lampung maupun kabupaten/kota dengan kementerian atau lembaga terkait terhadap persoalan yang terjadi di daerah.

"Jadikan KPK sebagai mitra, jadi jangan sungkan apabila ada hal yang perlu disampaikan kepada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, kami akan menjembatani kepada Kementerian atau lembaga terkait," ujar dia.

Baca juga: KPK periksa Sri Widodo soal biaya Pilkada eks Bupati Lampung Tengah

Ia menyebutkan KPK juga siap menjalin koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dan juga instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik," katanya.

Rangkaian kegiatan Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2021 di Provinsi Lampung ini dilaksanakan dari tanggal 19-22 April 2021.

Selain bupati/ wali kota, kegiatan ini juga dihadiri Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasojo dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar.

Pada kesempatan itu, dilakukan penyerahan sertifikat sebanyak 1.134 bidang kepada pemerintah daerah dan PT. PLN meliputi sertifikat hak pakai Pemerintah Provinsi Lampung 194 bidang, sertifikat hak pakai Pemerintah Kabupaten/Kota 483 bidang dan sertifikat hak guna bangunan PT PLN 457 bidang.

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021