Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik COVID-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara mengatakan bahwa penggunaan alat uji cepat COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sudah dilakukan sejak Desember 2020.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah satu tersangka, yakni PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.
"Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik COVID-19 ini sudah dilakukan sejak Desember 2020," katanya saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis.
Baca juga: Polda Sumut tetapkan 5 tersangka kasus uji cepat COVID-19 bekas
Baca juga: Dirut Kimia Farma: 662 warga dapat pelayanan rapid test di Kualanamu
"Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu," ungkap-nya.
Adapun motif para tersangka melalukan tindak pidana kesehatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan. "Barang bukti kita amankan Rp149 juta dari tangan tersangka," ujarnya.
Baca juga: Kimia Farma dukung aparat hukum usut dugaan alat tes cepat COVID bekas
Baca juga: Layanan rapid test di Bandara Kualanamu digerebek polisi
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.