Pada saat kasusnya tinggi nanti belum tentu fasilitas kesehatannya memadai
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk menaati larangan mudik, mengingatkan kenaikan kasus dapat memberikan beban kepada fasilitas kesehatan di berbagai daerah.

"Pada saat kasusnya tinggi nanti belum tentu fasilitas kesehatannya memadai apabila terjadi lonjakan kasus yang begitu besar," kata Wiku dalam konferensi pers virtual Satgas Penanganan COVID-19, dipantau dari Jakarta, Kamis.

Wiku mengajak berbagai pihak untuk belajar dari pengalaman sebelumnya di mana saat terjadi libur panjang, termasuk Idul Fitri pada tahun lalu, setelahnya terjadi lonjakan kasus COVID-19 dengan jumlah yang signifikan.

Atas alasan itu akhirnya pemerintah mengeluarkan larangan mudik Lebaran yang berlaku dalam periode 6-17 Mei 2021, yang menurutnya merupakan rentang waktu di mana banyak masyarakat melakukan perjalanan ke kampung halaman.

Namun, Wiku mengakui masih ada masyarakat yang tidak menaati larangan tersebut dan melakukan perjalanan mudik sebelum larangan diberlakukan.

Baca juga: Waspadai pemudik dini yang bisa picu lonjakan COVID-19

Baca juga: Transportasi Indonesia dukung pengetatan mudik Lebaran 2021


Karena itu, pemerintah akhirnya mengetatkan syarat perjalanan dalam periode 22 April sampai 5 Mei 2021.

Tapi, meski sudah diberlakukan aturan pengetatan tersebut masih banyak masyarakat yang melakukan perjalanan dengan membawa surat izin yang disyaratkan bagi mereka yang memiliki kepentingan untuk melakukan perjalanan darurat.

"Ini tentunya akan menjadi beban dari pemerintah daerah yang harus mengantisipasi lonjakan orang yang datang dan potensi terjadinya penularan. Karena orang-orang yang datang ini harusnya betul-betul memahami kondisinya, belum tentu setiap daerah memiliki kesiapan yang sama," kata Wiku.

Dalam kesempatan itu dia mengatakan Satgas sudah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, memastikan bahwa semua aturan terkait larangan mudik Lebaran harus berada dalam satu pemahaman yang sama.

Baca juga: Polisi siap terapkan sanksi larangan mudik sesuai SE Satgas COVID-19

Baca juga: Dinkes Padang sarankan warga tes COVID-19 di fasilitas kesehatan resmi

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021