Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 148 kendaraan bermotor, baik angkutan umum maupun mobil pribadi dari Sumatera Utara diperintahkan putar balik di perbatasan Aceh menyusul larangan mudik lebaran guna mencegah penyebaran COVID-19 sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Kamis, mengatakan seratusan kendaraan bermotor tersebut diperintahkan putar balik di empat pintu masuk perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

"Hari pertama larangan mudik, dari 148 kendaraan bermotor tersebut, 34 di antaranya bus, 63 mobil pribadi, empat unit angkutan umum travel, dan 47 sepeda motor," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Baca juga: Kakorlantas: Tidak ada kejadian menonjol hari pertama penyekatan mudik
Baca juga: Kakorlantas pastikan penyekatan tidak menghalangi pekerja
Baca juga: Pemprov Jatim siagakan 302 personel tim pemantau ASN nekat mudik


Empat pintu masuk ke Provinsi Aceh tersebut yakni di Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tenggara, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil.

Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan penyekatan di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara itu untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19, serta melaksanakan kebijakan pemerintah melarang mudik hari raya.

Mantan Kapolres Aceh Tengah itu menyebutkan penyekatan di perbatasan itu melibatkan petugas gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatann serta instansi terkait lainnya.

"Kami mengimbau masyarakat tidak mudik karena di setiap perbatasan dijaga ketat petugas gabungan. Tujuan penyekatan ini untuk mencegah penyebaran virus corona yang dikenal dengan nama COVID-19," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021