Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi COVID-19 yang salah satu poinnya mengatur jumlah umat yang beribadat di gereja/tempat ibadah tidak melebihi 50 persennya dari kapasitas.

"Upaya pencegahan penyebaran COVID-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Menag pada 6 Mei 2021.

Adapun poin-poin panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih di antaranya mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (gereja).

Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah, menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah.

Kemudian, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, hingga menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah.

"Para Pengurus/Pengelola tempat ibadah (gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah," ujar Menag.

Baca juga: Yonif 328/DGH bantu pengecatan gereja peringati Kenaikan Isa Almasih

Baca juga: KWI: Pelaksanaan ibadah gereja hati-hati hindari jadi klaster baru


Sementara bagi para umat disarankan agar tak memaksakan ke tempat ibadah jika kondisi badannya tidak fit, tidak diperkenankan melakukan kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan, dan berciuman pipi.

Umat juga diminta menghindari berdiam lama di tempat ibadah (gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (gereja), selain untuk kepentingan ibadah. Sementara bagi anak-anak dan lansia disarankan ikuti ibadah secara virtual.

"Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih," katanya.

Menag meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja) serta umat Kristen dan Katolik.

"Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik," kata dia.

Baca juga: PGI minta gereja terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas lokal

Baca juga: Yogyakarta izinkan 200 rumah ibadah berkegiatan

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021