Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama dalam waktu dekat segera mempelajari dampak dari pembatalan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan oleh Mahkamah Agung (MA).

Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman mengatakan pihaknya menghormati putusan MA tersebut. Kemenag akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian itu.

Baca juga: Kemendikbud: SKB 3 Menteri terkait seragam hanya untuk sekolah negeri

Baca juga: Pegiat : SKB soal seragam jamin kemerdekaan beragama


"Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun, kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media," kata Nuruzzaman dalam keterangan tertulisnya di jakarta, Sabtu.

Keputusan MA ini diambil sebagai bentuk pengabulan atas permohonan uji materiil SKB tiga menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

MA menilai SKB tersebut bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, misalnya sejumlah pasal dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

SKB yang diterbitkan pada 3 Februari 2021 itu kini tidak sah dan memiliki hukum yang mengikat. SKB ini merupakan respons dari kasus pemaksaan siswi memakai jilbab sebagai dalih aturan sekolah di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.

Zaman mengatakan tujuan terbitnya SKB itu untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia.

Dengan diatur lewat SKB, pemerintah justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman, utamanya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Baca juga: PBNU : Keberadaan SKB soal seragam dinilai tepat

"Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran, baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini," kata dia.

Kendati demikian, Kemenag menghormati putusan tersebut dan akan memosisikan persoalan SKB tiga menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021