Saya sempat tanya ke salah seorang pengurus, ini kalau pulang bagaimana, perlu dikarantina enggak nih
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Rizieq Shihab mengakui dalam persidangan bahwa dirinya tidak mengetahui peraturan yang mewajibkan setiap orang yang datang dari luar negeri untuk menjalani karantina mandiri.

Pernyataan itu ia sampaikan ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum mengenai aturan melakukan karantina mandiri kepada mereka yang baru tiba dari luar negeri.

Baca juga: Hakim tunda sidang tuntutan kasus kerumunan Rizieq Shihab

"Saya sempat tanya ke salah seorang pengurus, ini kalau pulang bagaimana, perlu dikarantina enggak nih, nanti di Wisma Atlet? Jawabannya itu tadi, kalau ada bebas COVID-19 dari Saudi, nanti saya langsung pulang. Tapi kalau enggak punya surat, Anda dikarantina," kata Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu mengatakan bahwa dirinya dan keluarga juga telah terlebih dahulu melakukan tes usap di Arab Saudi dengan hasil negatif COVID-19.

Hal ini yang kemudian menjadi dasar bagi Rizieq Shihab yakin dirinya tidak perlu melakukan karantina mandiri setibanya di Indonesia.

Baca juga: Refly Harun dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Rizieq Shihab

"Yang saya tahu ini enggak perlu karantina lagi. Jadi bukan dengan sengaja saya untuk lari dari isolasi. Saya memang enggak tahu, kalau tahu saya harus isolasi," ujar Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab mengatakan dirinya akan membatalkan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya jika sebelumnya mengetahui aturan mengenai kewajiban karantina mandiri tersebut.

"Kalau saya tahu ada kewajiban begitu, bisa jadi, acara Maulid saya batalkan. Kalau memang saya tahu, saya batalkan pernikahan, tunggu sampai 14 hari. Itu kan pembatalan soal waktu aja," imbuhnya.

Baca juga: Sidang kerumunan Megamendung kemungkinan digelar virtual

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang tuntutan kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang seharusnya diagendakan Senin ini (10/5).

Penundaan tersebut lantaran pihak terdakwa dan kuasa hukum meminta hakim untuk menghadirkan kembali saksi ahli meringankan. Rencananya sidang kembali dilanjutkan pada 17 Mei 2021.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021