Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang Banten melalui Kelurahan telah mengeluarkan 260 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan baik dari luar menuju kota Tangerang maupun sebaliknya selama masa peniadaan mudik tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota Buceu Gartina di Tangerang Rabu mengatakan SIKM yang telah dikeluarkan tersebut untuk periode tanggal 6 - 9 Mei 2021.

Adapun penertiban SIKM tersebut sudah sesuai aturan, bukan untuk perjalanan mudik. Oleh karena itu Kelurahan yang menerbitkan SIKM pun melakukan pemantauan setelahnya.

"Imbauan kepada warga untuk tidak mudik terus dilakukan aparat di Kecamatan/Kelurahan. SIKM diterbitkan hanya untuk keperluan lain, bukan untuk mudik," katanya.

Baca juga: SIKM tertolak jika tak unggah dokumen asli di JakEvo

Baca juga: Masih ada pemohon palsukan dokumen SIKM


Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman sebelumnya mengatakan jika SIKM diterbitkan untuk beberapa kriteria masyarakat saja dengan keperluan mendesak seperti keluarga sakit, meninggal, ibu hamil dan persalinan.

"Yang bisa ditandatangani oleh Lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang. Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," katanya.

Ia menambahkan SIKM wajib dibawa masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM pun hanya berlaku untuk satu kali perjalanan dan golongan lain yang diizinkan melaksanakan perjalanan selama peniadaan mudik adalah pelayanan distribusi logistik.

Baca juga: Polda Metro siapkan 17 "checkpoint" untuk pemeriksaan SIKM

Baca juga: SIKM dapat diajukan pemohon selama 24 jam setiap hari

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021