Kupang (ANTARA) - Bekas anggota Polisi yang dulu tergabung di Polda NTT berinisial HSR (29) di tangkap anggota Buser Polres Kupang Kota terkait kasus penjambretan telepon genggam atau gawai di sejumlah tempat di Kupang yang selama ini meresahkan warga.

"Pelaku sebelumnya adalah mantan polisi, tetapi kemudian dipecat tidak dengar hormat karena tersandung kasus narkotika, serta dalam kasus disersi," kata Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna B, kepada wartawan, di Kupang, Kamis.

Baca juga: Lima anggota Polda Babel diberhentikan tidak dengan hormat

HRS sebelumnya adalah anggota Polairud Baharkam Kepolisian Indonesia dan berpangkat bhayangkara polisi satu ditangkap pada Selasa (8/7) lalu pada pukul 02.00 wita waktu setempat. Putusan persidangan berupa pemberhentian tidak dengan hormat sudah dikeluarkan sejak 24 Maret 2021 lalu.

"Sebelumnya Anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga sebagai penadah barang hasil jambret pelaku. Dari penangkapan itu, Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku serta keberadaannya di Kupang," jelasnya.

Baca juga: Kapolda: 18 polisi di Jateng dipecat selama 2020

Selanjutnya tim gabungan memburu dan berhasil menangkap HSR di rumah A (27) yang merupakan pacarnya dan dia langsung di bawah ke Markas Polres Kupang Kota tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri gawai orang di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.

Baca juga: Sebanyak 28 polisi di Lampung dipecat selama 2020

"Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku. Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan pelaku", katanya.

HSR juga mengakui pasca menjambret handphone milik korban, ia langsung menjual ke beberapa rekannya. Hasil penjualan digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.
 

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021