Asabri juga sedang mengusulkan penerapan bunga aktuaria khusus untuk asuransi sosial serta permohonan unfunded past service liability (UPSL) kepada Kementerian Keuangan
Jakarta (ANTARA) - PT Asabri (Persero), selaku BUMN pengelola asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN di bawah Kementerian Pertahanan dan Polri, akan terus melakukan upaya penyehatan untuk memperbaiki kinerja perusahaan.

Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono di Jakarta, Kamis, memaparkan salah satu strategi penyehatan Asabri yang sedang dijalankan perusahaan yaitu perbaikan tata kelola.

Perbaikan tata kelola itu termasuk organisasi dan pengelolaan investasi, optimalisasi bisnis dan efisiensi biaya melalui sinergi klaster asuransi BUMN, recovery asset bermasalah, dan penyusunan kembali portofolio investasi.

Selain itu, ia memastikan Asabri juga sedang mengusulkan penerapan bunga aktuaria khusus untuk asuransi sosial serta permohonan unfunded past service liability (UPSL) kepada Kementerian Keuangan.

"Kami akan terus berusaha keras dan yakin dengan dukungan kerja keras seluruh insan Asabri didasari dengan tagline AKHLAK, integritas, kejujuran, berbudi pekerti yang baik, perusahaan akan dapat kembali pulih dan lebih baik lagi," kata Wahyu.

Sebelumnya, rapat kerja Komisi VI DPR, pada Rabu (9/5/2021), memutuskan untuk mendukung strategi yang sedang dijalankan oleh Asabri dan akan membicarakan kondisi ini kepada Kementerian BUMN maupun Kementerian Keuangan.

Diskusi dengan dua kementerian tersebut diperlukan agar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bunga aktuaria dapat segera diterbitkan dan UPSL dapat segera dicairkan.

Selain itu, Komisi VI DPR juga meminta kepada Asabri untuk menjaga kinerja dan kondisi keuangan serta menjamin hak peserta tidak ada yang hilang atau dikurangi untuk meningkatkan moril prajurit baik TNI maupun Polri yang sedang bertugas dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Baca juga: Asabri bayarkan santunan anggota TNI yang meninggal di Papua
Baca juga: Dirut Asabri tegaskan tak segan pecat pejabatnya terlibat korupsi
Baca juga: BPK sebut kerugian negara kasus Asabri Rp22,78 triliun

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021