Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan Pemprov Jabar saat ini sedang mengkaji wacana penerapan kebijakan lockdown untuk tingkat RT (rukun tetangga), hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan rencananya kebijakan tersebut akan diterapkan di 700 RT.

"Jadi ada sekitar 700-an RT di wilayah Jabar yang sedang kita analisa apakah efektif melalui lockdown yang sedang kita siapkan. Kalau ada media mau mengutip, lockdown di level RT dan RW, tidak dan belum di level kabupaten kota dan provinsi," kata Kang Emil dalam jumpa pers secara virtual di Bandung, Rabu.

Orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat ini mengatakan berdasarkan data terbaru level kewaspadaan COVID-19 Jabar dan saat ini ada 11 daerah atau kabupaten/kota di Jabar yang masuk kategori zona merah atau wilayah berisiko tinggi penyebaran virus corona.

Dari seluruh wilayah zona merah itu, kata Kang Emil, tercatat ada 731 RT yang masuk ke dalam kategori zona merah skala mikro.

Baca juga: Warga Jagakarsa terapkan "lockdown" karena 76 orang positif COVID-19

Baca juga: Ganjar meminta TNI/Polri bantu pelaksanaan "lockdown" di 7.000 RT


Menurut dia, kebijakan lockdown di 700-an RT tersebut tentunya masih harus diimbangi dengan penyediaan kebutuhan dasar warga dan hitung-hitungan kasar anggaran untuk lockdown RT di Jabar.

"Kalau lockdown sudah dilakukan, semua orang tidak boleh pergi. Urusan suplai pangan, kebutuhan primer harus diperhatikan oleh RT RW sampai level kelurahan, camat, bupati baru ke gubernur dan presiden," kata dia.

Ia menuturkan jika akan me-lockdown satu RT dengan jumlah KK rata-rata di Jabar maka per RT membutuhkan dana sekira Rp3,5 juta per hari per RT.

"Kalau seluruh Jabar di-lockdown, butuh Rp900 miliar. Makanya kita secara proporsional, berbasis RT zona merah. Itu betul betul rekomendasi Ketua RT," kata dia.

Sementara itu, terkait dengan PPKM Mikro Darurat, Kang Emil mengatakan pengumumannya akan dilakukan besok.

"Besok saya sosialisasikan dulu kepada 11 kota/kabupaten yang zona merah. Dan kami akan merapatkan detail isi panduan PPKM Mikro Darurat itu kepada wali kota/bupati setelah itu izin nanti kita rilis ke rekan-rekan media setelah koordinasi kami dengan kota/kabupaten," kata Kang Emil.*

Baca juga: Partai Demokrat minta pemerintah tidak ragu karantina Pulau Jawa

Baca juga: Ridwan Kamil tegaskan tak ada wacana "lockdown" di Jabar

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021