Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengimbau perusahaan untuk membantu menjaga ketersediaan oksigen bagi kebutuhan perawatan pasien selama pandemi COVID-19 berlangsung.

"Kami imbau perusahaan untuk sementara waktu dapat membantu mengutamakan ketersediaan oksigen bagi pelayanan kesehatan," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan, di Bandarlampung, Rabu.

Baca juga: DBS donasikan 1.000 konsentrator oksigen tangani COVID-19 di Indonesia

Ia mengatakan berdasarkan pantauan di lapangan telah ada pengalihan kebutuhan oksigen industri ke penanganan pasien, dan telah ada pula bantuan dari sejumlah perusahaan untuk menyediakan pasokan oksigen ke rumah sakit.

"Yang kita lihat telah ada pengalihan kebutuhan oksigen ini untuk penanganan medis, dan telah ada pula sejumlah perusahaan di kabupaten yang mengirim pasokan oksigen ke rumah sakit di daerah," katanya.

Baca juga: Menko PMK dorong perguruan tinggi hasilkan oksigen konsentrator

Menurutnya, dalam waktu dekat pula akan dikirim sejumlah pasokan oksigen oleh PT Pupuk Sriwidjaja Palembang bagi pemenuhan stok oksigen di Lampung.

"Dalam waktu dekat akan ada kiriman oksigen dari PT Pusri bagi pemenuhan kebutuhan oksigen di Lampung, untuk jumlah kami belum mengetahui, tapi diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bagi penanganan pasien," ujarnya pula.

Pengawasan atas ketersediaan pasokan oksigen bagi penanganan pasien selama pandemi COVID-19 berlangsung, telah dilakukan pula oleh Dinas Perdagangan Provinsi Lampung.

Baca juga: Pertamina siagakan tangki oksigen 20 ton di Asrama Haji Jakarta

"Monitoring telah dilakukan untuk memastikan distributor oksigen hanya melayani kebutuhan penanganan pasien COVID-19," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Elvira Umihanni.

Dia menjelaskan kebutuhan oksigen bagi industri tidak sepenuhnya diberhentikan, namun untuk sementara waktu mengalami penundaan dan mengutamakan penanganan bagi pasien.

"Dalam hal ini, masyarakat saat membutuhkan oksigen dapat membawa surat keterangan dari rumah sakit atau dokter, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan seperti ditimbun, ujarnya pula.

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021