KPK tentu siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. KPK melalui biro hukum akan menyusun jawaban dan menyampaikan-nya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Angin adalah tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Ditjen Pajak.

"KPK tentu siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. KPK melalui biro hukum akan menyusun jawaban dan menyampaikan-nya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan KPK telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Angin tersebut.

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan oleh pemohon akan dilaksanakan pada 19 Juli 2021. Secara umum materi gugatan tersangka adalah terkait penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan," ucap Ipi.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno

Baca juga: Mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengajukan praperadilan


Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id pada Jumat, Angin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka.

KPK pada Selasa 4 Mei 2021 telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Adapun rincian-nya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021