ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Rabu (21/7), mengungkap kasus penimbunan obat terapi COVID-19. Dari tiga tersangka, polisi menyita 1.074 butir obat berbagai merek yang sengaja ditimbun setelah sebelumnya dibeli dengan memalsukan resep dokter. (Mardiansyah Al Afghani/Agha Maulana/Nusantara Mulkan)