Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon mengatakan pihaknya terus mengupayakan perdamaian dan menyelesaikan persoalan politik yang sedang terjadi di Myanmar.

“Sejak awal kita sudah yang paling awal merespons apa yang terjadi di Myanmar, kudeta di Myamar itu dan kita ikut mengecam apa yang terjadi pada Februari 2021 lalu," kata Fadli dalam sambutannya di webinar dengan tema “Peran DPR RI dalam mendorong Pelaksanaan Lima poin Konsensus ASEAN untuk Perdamaian di Myanmar” di Jakarta, Selasa.

Fadli menjelaskan BKSAP DPR RI sebagai ujung tombak dan penjuru diplomasi parlemen mempunyai mandat untuk membantu diplomasi negara serta melaksanakan diplomasi antarparlemen.

BKSAP, lanjut Fadli, juga menyuarakan kepentingan nasional Indonesia dan memperjuangkan berbagai resolusi yang bermanfaat bagi kepentingan publik yang sejalan dengan prinsip demokrasi.

Baca juga: AS desak ASEAN untuk ambil tindakan terhadap Myanmar
Baca juga: ASEAN akan percepat upaya untuk akhiri krisis di Myanmar
Baca juga: Komisioner HAM PBB desak ASEAN untuk lanjutkan dialog dengan Myanmar
Baca juga: Rusia dukung konsensus lima poin ASEAN untuk Myanmar


Kendati demikian, menurutnya terdapat tantangan dalam upaya penyelesaian persoalan di Myanmar yakni tidak adanya kesamaan persepsi di antara negara-negara anggota ASEAN mengenai asas non-intervensi.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengatakan bahwa tantangan itu juga dirasakan dari sisi parlemen. Asas non-intervensi tersebut membelah sikap para pihak atas apa yang terjadi di Myanmar sejak Februari lalu. Oleh karena itu, Fadli mengatakan perlu ada penyesuaian dalam memaknai asas tersebut.

“Pada titik ini, asas tidak ikut campur atau non-intervensi tidak dimaknai bahwa ASEAN sebagai lembaga tersendiri, termasuk parlemen negara-negara ASEAN, bersikap pasif atas situasi di Myanmar,” ujar Fadli.

Ia mengatakan prinsip tersebut harusnya dijalankan secara dinamis dan progresif dan parlemen negara ASEAN punya posisi strategis untuk menjadi "peace maker" (pencipta perdamaian) sesuai dengan kapasitas dan mandat politik yang dimiliki.

Dalam webinar itu hadir sebagai narasumber yakni Anggota Special Advisory Council for Myanmar Marzuki Darusman dan Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Sidharto R. Suryodipuro.

Hadir pula Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, dan Associate Professor in Law University of East Anglia Kirsten McConnachie.

Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021