Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dalam kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Wawan merupakan pihak swasta atau warga binaan yang juga adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Hari ini, bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung, tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka TCW kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan tersangka Wawan tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

Diketahui, Wawan menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara terkait perkara penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: KPK eksekusi mantan Kalapas Deddy Handoko ke Lapas Sukamiskin

Selain itu, Wawan juga terjerat dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov Banten dan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Al mengatakan dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Wawan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata dia.

KPK pada 16 Oktober 2019 telah mengumumkan Wawan bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan Deddy Handoko (DHA), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy.

Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.

Wawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undanh Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK ajukan kasasi atas vonis banding Wawan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021