Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan kembali berkas perkara 13 manajer investasi, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Jadi kami tekankan ini terkait pertimbangan kepastian hukum sehingga tidak menjadi berlarut-larut penyelesaian suatu perkara, maka kami mengupayakan pelimpahan secepat mungkin, walau saat ini penuntut umum belum menerima salinan lengkap putusan sela dimaksud," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam konferensi pers virtual di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.

Bima mengatakan berkas perkara 13 terdakwa manajer investasi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018 telah dilimpahkan hari ini.

Menurut dia, terjadinya putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam persidangan 13 terdakwa manajer investasi tersebut Senin (16/8) lalu, karena adanya perbedaan persepsi antara penuntut umum dan majelis hakim terkait penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan.

"Jadi kami melihat di poin pertama ini adalah masalah terkait perbedaan persepsi antara majelis hakim yang memutuskan putusan sela kemudian persepsi dari penuntut umum," ujarnya.

Bima berkeyakinan tindakan penggabungan perkara dalam surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHAP dan kewenangan penggabungan merupakan kewenangan penuntut umum bukan kewenangan pengadilan.

Baca juga: Hakim cabut dakwaan ke 13 perusahaan kelola investasi Jiwasraya

Namun demikian, lanjut dia, penuntut umum berdasarkan pertimbangan kepastian hukum dan tidak berlaru-larutnya penyelesaian pekara, maka JPU mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin.

"Hal ini dilakukan penuntut umum dengan berdasarkan adendum keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri," ungkapnya.

Dengan dilimpahkannya kembali surat dakwaan para tersangka secara terpisah, yakni ada 13 berkas perkara, maka upaya perlawanan penuntut umum tidak diperlukan lagi.

"Kenapa demikian, karena dengan mempertimbangkan bahwa upaya perlawanan pada hakekatnya hanya mempertentangkan masalah administrasi formil bukan permasalahan subtansia tau pokok perkara," kata Bima.

Bima menambahkan, dalam persoalan ini penuntut umum lebih mengutamakan pencapaian keadilan subtantif daripada keadilan prosedural dan mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara.

"Dengan dilimpahkannya kembali perkara dimaksud, kami Kejari Jakpus berharap polemik yang terjadi terkait putusan sela yang terjadi di pemberitaan dapat terselesaikan dan agenda pemeriksaan pokok perkara membuktikan kebenaran materil dapat berjalan," harap Bima.

Baca juga: Dakwan 13 manajer investasi Jiwasraya ditolak Jaksa siapkan 2 skenario

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membatalkan surat dakwaan 13 perusahaan manajer investasi yang awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lainnya sehingga dengan penggabungan berkas perkara para terdakwa menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.

Awalnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengatakan perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai total Rp10,985 triliun.

Ketigabelas perusahaan tersebut adalah PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital, PT. Oso Manajemen Investasi, PT. Pinnacle Persada Investama, PT. Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia, PT. Prospera Asset Management, PT. MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management.

Selanjutnya PT. Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management, PT. Gap Capital,  PT. Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital,  PT. Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management, PT. Corfina Capital, PT. Treasure Fund Investama dan PT. Sinarmas Asset Management

Baca juga: Jaksa tegaskan 13 manajer investasi Jiwasraya masih berstatus terdakwa

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021